Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Dr Eggi Sudjana: Silaturahmi Kapolda Metro Jaya & Pangdam Jaya ke Imam Besar FPI
2016-10-27 10:36:58
 

Ilustrasi. Kondisi saat ini, aksi demo massa, Warga Muslim Lippo Cikarang Marah, Tangkap dan Adili Ahok, Kamis (27/10).(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana serta Stafnya datang ke Ponpes pimpinan Habib Rizieq di Mega Mendung Bogor. Mereka datang untuk diskusi terkait situasi keamanan Jakarta akhir-akhir ini.

Habib Rizieq didampingi Ketua Syura FPI KH Syeikh Misbahul Anam dan Waketum FPI KH Ja'far Shiddiq serta Bedum FPI Ust. Haris Ubaidillah. Dalam diskusi tersebut ditegaskan beberapa hal :

1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal tgl 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan PENJARAKAN AHOK, juga sesuai kepanitiaan a/n GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).

2. Bahwa Aksi Bela Islam adalah JIHAD KONSTITUSIONAL yang merupakan murni Aksi Penegakan Hukum, bukan Aksi SARA atau pun Aksi Politik PILKADA.

3. Bahwa Aksi Bela Islam tidak pernah rencanakan chaos (Kerusuhan), tapi Aksi Damai dan Tertib serta Terhormat dan Bermartabat, untuk dorong Presiden Jokowi agar Tegakkan Hukum terhadap Ahok Si Penista Agama.

4. Bahwa FPI meminta agar Presiden Jokowi menerima langsung Delegasi GNPF MUI di Istana untuk menyampaikan aspirasi Umat Islam.

5. Bahwa FPI meminta kepada aparat keamanan agar tidak melakukan penghadangan terhadap Peserta Aksi yang datang dari wilayah atau daerah mana pun.

6. Bahwa FPI meminta kepada TNI & POLRI agar tetap bisa kooperatif dengan para Peserta Aksi Bela Islam, sehingga tetap mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif, dalam mengatasi segala kemungkinan.

7. Bahwa FPI berkomitmen kepada GNPF MUI dan juga kepada TNI & POLRI bahwa segenap Laskar FPI akan mengawal Aksi Bela Islam agar berjalan sesuai aturan Hukum Agama dan Hukum Negara.

8. Bahwa FPI meminta kepada TNI & POLRI untuk bekerja-sama dengan Pengurus Masjid Istiqlal agar GNPF MUI usai Shalat Jum'at dan sebelum mulai Aksi diberi kesempatan di dalam Masjid Istqlal utk memberi Arahan kepada seluruh Peserta Aksi.

9. Bahwa FPI setuju agar GNPF MUI duduk musyawarah bersama Polda Metro dan Kodam Jaya utk memastikan "rute jalan" yg akan dilalui dari Istiqlal ke Istana, dengan syarat tetap Pusat Aksi di depan Istana Presiden dalam batasan yang dibenarkan oleh aturan.

10. Bahwa FPI tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN kepada Ahok kapan saja dan dimana saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum NKRI.

Demikian, rilis pers dari Dr. H. Eggi Sudjana SH. M.Si sebagai aktivis senior Indonesia yang akrab dipanggil Bang Eggi dan berprofesi sebagai Pengacara di Jakarta, Kamis (27/10).

Sementara, Desakan terhadap Polri untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin kencang. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya tak bermaksud bela Ahok. Tapi tolong dipelajari betul tentang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan, dan keahlian masalah bahasa," ujarnya dalam acara Dialog Kapolri dengan BEM Se-Jakarta Mewujudkan Polri Milik Rakyat di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (25/10).

Meskipun sempat bermitra dengan Ahok sewaktu menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito menegaskan tak lantas membuat dirinya membela Ahok.

"Ada yang berpendapat Ahok menista agama, ada yang bilang tidak. Sekali lagi saya tidak bermaksud membela Ahok, tapi silahkan dikaji. Apakah dari segi bahasa ada kata-kata yang mengatakan Al-Quran berbohong, apakah ulama berbohong. Jadi harus kembali kepada teksnya dan konteksnya, apakah ada kesengajaan dengan maksud menghina," jelasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Mabes Polri untuk mencari bukti-bukti apakah ada pelanggaran hukum didalamnya.

"Saya tidak mau menjawab benar atau tidak, ya atau tidak, karena polisi masih mendalami, belum mencapai kesimpulan, sudah ada sembilan saksi yang kami periksa," ungkap eks Kapolda Papua ini.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pernyataan Ahok telah menghina Alquran dan ulama. Selain itu, MUI menilai bahwa pernyataan Ahok tersebut menimbulkan konsekuensi hukum.

"Dari pernyataan Ahok beberapa waktu lalu, maka MUI menjelaskan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan menghina para ulama," kata Ketua MUI, Maruf Amin, pada, Selasa (11/10) lalu.

Menurutnya, dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dam Nasrani sebagai seorang pemimpin dan menjadi dalil larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

"Ulama wajib menyampaikan isi surat Al-Maidah kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib," imbuhnya.(dbs/dc/kriminalitas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2