Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penegakan Hukum
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
2019-09-20 06:12:59
 

Jamintel Kejaksaan Agung, Dr Jan S Maringka saat memberi materi kuliah umum di Universitas Indonesia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional. Hal ini dirasakan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya peran serta Kejaksaan mengawal pembangunan pencegahan harus dilihat sebagai strategi jitu dalam pemberantasan korupsi.

"Pemahaman tentang penegakan hukum ini tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan Hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Jan S Maringka, dalam keterangan Persnya, di Jakarta, Kamis (19/9).

Nah, pada saat memberi materi kuliah umum yang diselenggarakan ILUNI Universitas Indonesia Sekolah Pasca Sarjana, Sekolah Kajian Stratejik Global dan Sekolah Ilmu Lingkungan di Kampus UI Salemba, kemarin Jan Maringka mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran pada akhir tahun 2018 rendah, hanya sekitar 28 persen. Hal itu terungkap ketika Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua Kepala Daerah, dan aparatur penegak hukum, pada Oktober 2018 lalu.

"Kondisi tersebut disampaikan para Kepala Daerah, bahwa mereka takut dipanggil-panggil dan diperiksa-periksa oleh aparat penegak hukum, kalau mengerjakan pembangunan dengan anggaran yang sudah ada," ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut mantan Kejati Sulawesi Selatan ini adalah sebuah ancaman terhadap pembangunan, mengingat di setiap daerah harus dilakukan pembangunan dan penyerapan anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran. Sebab, lanjutnya keberhasilan penegakan hukum, bukan diukur dari rasa takut yang diakibatkan oleh penindakan dan pemenjaraan para pelanggar hukum.

Menurut Jamintel tantangan terbesar dalam penegakan hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari mindset aparat penegak hukum dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Dengan kesadaran hukum, pelanggaran pastinya akan berkurang.

"Jadi, penekanan pencegahan pelanggaran hukum itu yang harus diprioritaskan. Membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia," ujar Jan seraya mengatakan di negara-negara maju, yang hukumnya sudah baik, penindakan atau pemenjaraan itu adalah jalan terakhir yang ditempuh. Kesadaran hukum mereka yang lebih diprioritaskan melalui Program Pencegahannya.

Kerja TP4

Terkait pengawalan pembangunan nasional, menurut Jan, Kejaksaan memiliki peran sentral. Bahkan di hampir setiap program pembangunan nasional peran jaksa sangat diperlukan. Dengan dasar itulah Kejaksaan membentuk TP4, bekerja untuk mengawal dan membantu penyerapan anggaran agar tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.

"Saat ini harus dibalik. Bukan penindakan dan pemidanaan yang diutamakan, tetapi assistancy. Kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan tepat anggaran," terangnya.

Bahkan, dalam perannya, Kejaksaan mengawal proyek pembangunan nasional dengan tujuan mengembalikan kerugian Negara, bukan menekankan penghukuman kepada pelaksana pembangunan.

"TP4 yang dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Hal ini antara lain dibuktikan dari antusiasme instansi BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya," jelasnya.

Jan menambahkan tantangan terbesar dalam penegakan hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari mindset aparat penegak hukum dan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Untuk itu TP4 harus dilihat sebagai wujud kontribusi Kejaksaan dalam upaya optimalisasi tugas mendukung pembangunan nasional demi tercapainya tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan TP4

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri SH MH menyatakan bahwa pada tahun 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 109,6 Trilyun.

"Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016," ujar Mukri, sambil mengatakan pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.

Lebih lanjut Mukri mengungkapkan bahwa pada akhir tahun empat ini, kehadiran TP4 di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

"Kegiatan TP4 pada Semester I tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94.6 Trilyun," ujar Mukri, sambil menjelaskan bahwa sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga telah ditunjukkan dari berbagai pihak, seperti Kementerian, Lembaga dan BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2