Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Dr Mahathir Keluar UMNO untuk Menentang Korupsi
2016-02-29 22:52:33
 

Mahathir mengatakan dirinya tidak bisa dihubungkan dengan partai yang terlibat skandal keuangan.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, mengundurkan diri dari partai yang berkuasa UMNO, sebagai protes terhadap apa yang ia sebut sebagai dukungan partai terhadap korupsi.

Dr Mahathir mengatakan dirinya tidak bisa dihubungkan dengan partai yang mendukung tindakan perdana menteri saat ini, Najib Razak, yang terlibat dalam skandal keuangan.

Pada bulan Januari, Najib dinyatakan tidak terlibat korupsi setelah sejumlah pejabat mengatakan dana sekitar US$700 juta -sekitar Rp9,3 triliun- di rekening pribadinya adalah hadiah dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Pada permulaan bulan Februari, mantan perdana menteri Malaysia tersebut diselidiki karena dituduh memfitnah Jaksa Agung karena kritiknya terkait dakwaan korupsi atas Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam tulisan di blognya pada tanggal 5 Februari, Mahathir menyebut penunjukan Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali berlangsung secara tidak tepat.

Ditambahkannya bahwa Apandi tidak punya kredibilitas setelah memutuskan PM Najib Razak bersih dari dakwaan kriminal ataupun korupsi terkait dengan dana di rekening pribadinya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2