Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap PON Riau
Dua Anggota DPRD Riau Didakwa Korupsi
Sunday 19 Aug 2012 19:51:26
 

Persidangan Dua Anggota DPRD Riau terkait kasus suap (Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, anggota DPRD Riau penerima dana suap Rp 900 juta untuk memuluskan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Arena Menembak PON Riau 2012, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Jaksa Mochamad Rum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya dengan jerat berlapis melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU No 20/2001 dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faisal Aswan didakwa menerima suap Rp 900 juta dari Eka Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Dharma Putra. Uang berasal dari kerja sama operasi (KSO) tiga perusahaan konstruksi BUMN (pembangun Stadion Utama PON Riau), yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya yang dikumpulkan Rahmat Syahputra, Site Administrasi Manajer KSO.

Uang itu akan dibagikan ke seluruh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 atau setelah Rapat Paripurna DPRD Riau untuk mengesahkan revisi Perda No 6/2010. DPRD Riau akan mengabulkan penambahan dana sebesar Rp 20 miliar untuk pembangunan arena menembak. Sebelum uang dibagikan, KPK menangkap tangan Faisal, Eka, dan Rahmat di rumah Faisal dengan barang bukti uang Rp 900 juta.

Awalnya KPK menetapkan Dunir sebagai tersangka, selaku Ketua Panitia Khusus revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Dunir ditunjuk rekan-rekannya sebagai yang paling bertanggung jawab mengupayakan uang suap atau "uang lelah" itu.

Pembicaraan uang lelah sudah dimulai akhir Desember 2011 di kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang dihadiri anggota DPRD Riau. Dari eksekutif hadir Kepala Dispora Riau Lukman Abbas dan dari KSO diwakili Nanang Siswanto dan Dicky Eldianto. Di akhir pertemuan, Taufan meminta KSO menyediakan uang Rp 1,8 miliar untuk meloloskan dua perda, yakni Perda No 6 Tahun 2010 dan Perda No 5 Tahun 2008 tentang penambahan anggaran bangunan stadion utama. Belakangan, revisi perda No 5 Tahun 2008 batal sehingga dana yang dibagikan setengahnya atau Rp 900 juta.

Dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra, terungkap beberapa anggota dewan sangat aktif meminta uang kepada Eka. Dalam kesaksiannya, Lukman Abbas menyatakan, persoalan uang lelah itu diketahui Gubernur Riau Rusli Zainal. KPK telah menetapkan 13 tersangka, 10 orang di antaranya anggota DPRD Riau. Pengambil keputusan pemberian dana yang bersumber dari KSO tiga BUMN belum menjadi tersangka.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2