JAKARTA (BeritaHukum.com) - Dua BUMN besar, PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) sepakat melakukan sinergi guna menemukan pilihan yang optimal dengan prinsip yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan listrik di kawasan pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lain yang dikelola Pelindo 2.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak pada, Kamis (12/04) di Jakarta. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Direktur Utama Pelindo II, R.J. Lino.
Adanya nota kesepahaman, maka kedua belah pihak akan segera melakukan kajian-kajian baik dari aspek finansial, teknis, komersial, legalitas dan aspek lainnya terkait dengan rencana kerjasama penyaluran dan penjualan tenaga listrik bagi pelanggan di wilayah kerja pelabuhan yang dikelola oleh pihak Pelindo II.
Sinergi keduanya akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim bersama guna mempersiapkan rencana kerjasama, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, menyiapkan perangkat hukum dan menyiapkan perjanjian kerjasama. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah persiapan sebelum nantinya PLN akan melakukan upaya-upaya khusus untuk memasok listrik bagi kebutuhan kawasan pelabuhan.
"Pelindo ingin melayani kapal-kapal yang masuk ke pelabuhan dan pelanggan lainnya di kawasan pelabuhan dengan kualitas pasokan listrik yang baik, sementara PLN juga ingin melayani pasokan listrik ke kawasan pelabuhan yang dikelola Pelindo II dengan kualitas keandalan yang terjaga dengan baik dan dalam jumlah yang mencukupi " kata Nur Pamudji.
Pihak PLN mengindikasikan adanya penandatangan kerjasama dalam penyediaan listrik bagi kawasan pelabuhan dalam jangka satu bulan kedepan.
Dengan adanya sinergi antar BUMN ini yang terkait penyediaan pasokan listrik diharapkan bisa lebih mendorong PLN lebih bekerja lebih keras lagi dalam menyediakan dan menyalurkan tenaga listrik dengan kualitas yang memadai dan mampu memenuhi harapan dan kepercayaan dari para pelanggan maupun investor/pelaku usaha. (bhc/boy)
|