JAKARTA, Berita HUKUM - Kuwait Anti-Corruption Authority (KANCOR) atau Otoritas Antikorupsi Kuwait berkunjung ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selama dua hari, 24-25 Februari. KANCOR yang baru berdiri pada Juli 2013, merasa perlu belajar dari KPK.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain, Direktur PJKAKI Wijanarko, Kepala Biro SDM Apin Aviyan, Kepala Biro Humas Johan Budi SP, Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, H.E. Nasser Bareh Al Enezi, Presiden KANCOR, Abdulrahman Alnemash dan anggota komisioner KANCOR, Mr Dawoud Aljarrah.
Apa saja yang dipelajari KANCOR?
KANCOR menggali banyak hal seputar penanganan perkara, upaya pencegahan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan sumberdaya manusia, strategi komunikasi hingga upaya pencegahan melalui pendidikan dan Pelayanan masyarakat.
“KANCOR ingin belajar tentang korupsi kepada KPK. Karena kami masih dalam tahap pembentukan lembaga ini,” ujar Presiden KANCOR, Abdulrahman Alnemash, seperti dilansir situs kpk.go.id, Selasa (25/2).
Alnemash juga mengungkapkan alasan mereka belajar di KPK. Menurutnya, kiprah KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sudah sering terdengan dalam forum internasional. Karena itu, ia berharap agar bisa menjalin kerja sama lebih jauh lagi kepada KPK.
“Jika ada perjanjian-perjanjian KPK dengan lembaga lain, KANCOR sangat senang apabila KPK berkenan bekerjasama dengan KANCOR.”
Alnemash juga mengungkapkan, modus kasus korupsi memiliki kesamaan di seluruh dunia, misalnya di pengadaan barang dan jasa, serta yang menyangkut Pelayanan publik. Di Kuwait, kata dia, kasus korupsi yang paling kronis menyangkut harta kekayaan para penyelenggara negara.
KANCOR merupakan lembaga eksekutif yang baru dibentuk melalui peraturan setingkat undang-undang pada 2012. Negara monarki konstitusional ini menganut hukum latin, namun khusus perkawinan, Kuwait menganut hukum Islam.
Posisi KANCOR mirip dengan KPK. Lembaga antirasuah ini akan dikhususkan untuk penanganan kasus korupsi, sedangkan pidana lain ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah. Zulkarnain menyebut nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2013. “Negara kaya penghasil minyak ini berada pada peringkat ke-69 dengan nilai 43, sedangkan Indonesia, berada di posisi ke-114 dengan poin 32,” katanya prihatin.(kpk/bhc/sya) |