Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Dua Hari 3 Kali Kebakaran di Samarinda, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Thursday 24 Jan 2013 10:23:06
 

Suasana kebakaran di Jalan D.I Panjaitan Gg. Sejahtera Indah RT 34 Samarinda, Kamis (24/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Saat warga sedang terlelap tidur setelah seharian bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka, tiba-tiba warga Jalan D.I Panjaitan Gg. Sejahtera Indah RT 34 dikejutkan dengan ulah si jago merah mengamuk di pemukiman yang padat penduduk dengan rumah yang kebanyakan terbuat dari kayu. Akibatnya, 12 rumah serta 5 bangsalan pun harus rata dengan rawa.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 01:40 WITA Kamis (24/1) ini merupakan kebakaran yang ketiga dalam hitungan waktu 22 jam atau 2 hari berjalan yang terhitung kebakaran pertama Selasa (22/1) sekitar pukul 16:00 WITA sore kemarin di Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Duri masuk Kabupaten Kutai Kartanegara yang menghanguskan 8 buah rumah 12 KK serta 35 jiwa yang harus kehilangan tempat berteduh.

Malam harinya Rabu (23/1) sekitar pukul 01:40 WITA, si jago merah juga dengan ganas melahap 7 buah rumah serta 1 buah sekolah SD 012 di Jl. Patimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Samarinda Seberang.

Kebakaran di Samarinda Seberang malam tadi tidak memakan korban jiwa, namun ratusan murid Sekolah Dasar (SD) 012 yang harus kehilangan tempat belajar.

Si jago merah juga kembali mengamuk dini hari tadi di Jalan D.I. Panjaitan Gg. Sejahtera Indah RT 34 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang kota Samarinda meratakan dengan rawa sedikitnya 12 rumah tempat tinggal dan 5 bangsalan. "Dari kejadian tersebut, 22 KK serta 72 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," ujar M Fahmi, Camat Kecamatan Sungai Pinang di lokasi kebakaran.

Peristiwa kebakaran tadi juga dihebohkan dengan adanya satu korban jiwa seorang anak laki- laki (7) bernama Danil. Belakangan diketahui disaat peristiwa kebakaran dengan kobaran api yang begitu hebat Danil anak dari ibu Andi Lung atau cucu dari Haja Mare (50) menjadi korban jiwa, dimana asal api yang pertama kali muncul.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, akibat tidak ada akses jalan yang masuk di lokasi kebakaran yang hanya dengan jalan setapak diseberang sungai dengan jarak 5 meter, pemadam kebakaran tidak bisa berbuat banyak. Pemadam kebakaran hanya menyemprot dari jalan D.I. Panjaitan masuk Gg. lokasi A yang lokasinya dipisahkan dengan sungai kecil.

Menurut Camat Sungai Pinang, M Fahmi yang didampingi Kapolsek Samarinda Utara Kompol Mulyadi mengatakan bahwa, berdasarkan data, api berasal dari rumah ibu Haja Mare (50) namun akibat kebakaran masih dalam penyelidikan, jelas Fahmi.

"Dari musibah kebakaran tersebut, untuk sementara ada 12 rumah tinggal dan 5 bangsalan, juga ada 22 KK serta 72 jiwa yang kehilangan tempat tinggal, informasi awalnya ada satu korban anak laki-laki 4 tahun bernama Danil, namun saat kebakaran dia nyebrang lewat sungai untuk menyelamatkan diri jadi Danil selamat, dan tidak ada korban jiwa", tegas Fahmi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2