Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dua Isteri Luthfi Hasan Kompak Bungkam
Friday 12 Apr 2013 21:28:15
 

Isteri kedua Luthfi yakni Lusi Tiarani Agustine saat keluar gedung KPK, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua isteri eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian. Isteri kedua Luthfi yakni Lusi Tiarani Agustine keluar lebih dulu, kemudian selang beberapa jam keluar istri pertama Luthfi yang bernama Sutiana Astika. Kedua diperiksa sebagai saksi suaminya dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Namun, keduanya kompak bungkam.

Keduanya diperiksa dalam kasus yang menjerat suamainya dalam pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, suaminya dkenakan pasal TPPU oleh KPK sebagai hasil pengembangan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Lusi didampingi dua lekaki berbadan tegap, ketika para wartawan menjejal sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaannya, ia bungkam. Begitu juga ketika disinggung soal aset-aset yang dimiliki Luthfi, ia tetap tak mempedulikan.

Perempuan yang memekai kerudung ungu dan mengenakan baju warna hitam itu, sesekali hanya menjawab dengan senyum pertanyaan wartawan. Selang beberapa jam, perempuan yang juga berkerudung keluar dari gedung KPK. Ya, perempaun kedua ini adalah isteri kedua Luthfi, Sutiana Astika.

Sutiana mengenakan kerudung hitam bercorak, sama seperti Lusi, ia lebih memilih bungkam ketika ditanya soal suaminya. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk LHI,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Demi mendapat informasi tentang harta Luthfi, KPK sebenarnya juga menjadwalkan memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Machfud Abdurahman, Kamis kemarin (11/4). Namun, Machfud dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2