LARANTUKA, Berita HUKUM - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Ir. Gabriel Taran Bayon menghadap penyidik Kejari Larantuka, Selasa (16/4). Gabriel yang juga dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kupang ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek survey dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survey studi air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran Rp 565 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Larantuka hendak memeriksa tersangka di Kupang tempat tersangka menetap karena kondisi kesehatannya yang kurang baik namun setelah panggilan ketiga dilayangkan tersangka menghadap, sehingga niat penyidik memeriksa di Kupang batal.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Dian Frits Nalle, SH kepada wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Avi Yuanto, SH, Selasa (16/4). Avi mengatakan, Gabriel Taran Bayon telah ditetapkan menjadi tersangka awal tahun 2012 lalu dan ini baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka di Kejari Larantuka. "Kita memeriksa yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang yang mengerjakan proyek air bersih. Pemeriksaan perdana ini masih seputar proses pengerjaan proyek, ujar Avi,” ujarnya.(par/kjs/bhc/rby)
|