Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Dua Lembaga Penegak Hukum Sepakat Bersinergi
Friday 02 Jan 2015 21:15:34
 

KPK dan MK tandatangani MOU kerjasama yang disaksikan oleh Ketua MK, Hamdan Z dan Waket KPK, Bambang W.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman bersama pada, Selasa (23/12) lalu di Gedung MK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan Sekjen KPK Himawan Adinegoro dan Sekjen MK Djanedri M. Gaffar dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Bambang Wdijojanto, Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

Nota kesepahaman ini merupakan upaya kedua Lembaga penegak hukum dalam meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kerjasama ini merupakan upaya strategis yang perlu diformalkan.

“Kegiatan ini adalah momentum penting sebagai strating point kerjasama formal kedua lembaga. Sebab, KPK tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengamini bahwa, korupsi yang terjadi kini lebih terstruktur dan masif, sehingga perlu upaya sinergi dengan penegak hukum lainnya. “Semua pihak harus berkontribusi,” tegasnya.

Lebih rinci, kerjasama ini, kata Bambang, terkait data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2