Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
Tuesday 16 Oct 2012 08:54:21
 

Mantan Kepala Diknas Kota Samarinda Kaltim, Prof. DR. Abdurahim, jadi Saksi terdakwa Nyoto Saputera, Korupsi Dana BOS SMP 1 Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus Korupsi Dana BOSNAS, BOSDA dan BLOK GREN pada SMP Negeri 1 Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang menundudukan Kepala SMP Negeri 1 Samarinda Nyoto Saputera, dinilai telah melakukan penyimpangan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan senilai Rp 1,3 Milyar lebih sesuai dakwaan Jaksa Tipikor Agus, SH pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dua pekan yang lalu.

Sidang lanjutan terdakwa Nyoto Saputera yang dipimpin Casnaya,SH sebagai Ketua majelis hakim dengan anggota Poster Sitorus,SH dan Radjali, SH pada Senin (15/10) kemarin dengan menghadirkan 2 orang saksi mantan Kepala Diknas Kota Samarinda Prof. DR. Abdurahim dan DR. Mugni Baharuddin.

Saksi Abdurahim mantan Kepala Diknas Kota Samarinda periode Oktober 2008 - 2010 tersebut menjawab pertanyaan hakim kebanyakan tidak tau tebtang mekanisme penysluran Dana Bosnas, dia hanya menjawab itu sesuai petinjuk dan aturan yang ada. Abdurahim juga tidak tau adanya laporan kegiatan Bosnas maupun Blok Grand yang di lakukan SMP 1.

Juga di katakan Abdurahim bahwa dirinya tidak mensu tentang Bosnas karena dari pusat langsung ke rekening sekolah masing-masing, dari kegiatan penggunaan anggaran tersebut seharusnya di laporkan ke diknas namun saya tidak perna membaca dan selagi saya jadi Kepala Dinad tidak petna melakukan monitoring, jawabnya kepada majelis hakim.

Lain halnya dengan saksi Mugni Bahruddin mantan Ka Diknas Kota Samarinda dari tahun 2001 hingga Oktober 2008 ini baik menjaeab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa Penyidik mengatakan bahwa, mengenai Bosnad dan Blokgrand awalnya pengusulan dari Kepala Sekolah dan bersama Dewan Pendidikan Kota melakukan pembahasan selanjutnya di kirim ke Pusat melalui Diknas Propinsi, ujar Mugni.

Mugni juga mengatakan bahwa mekanisme penggunaan dana Bosnas dan Blokgren yang langsung kepada rekening sekolah mading-masing namun sebagai kepala dinad hanya melakukan monitoring dan pengawasan namun tanggung jaeab sepenunya pada Kepala Sekolah yang bersanvkutan, "Setelah uangnya masuk ke Rekening sekolah masing-masing, semua Kepala Sekolah kami panggil pembahasan lenggunaan bersama Dewan Pendidikan dan kami hanya sebagai monitoring, laporan pertanggungjawaban kepala sekolah langsung ke pusat kami hanya mendapatkan tembusan", terang Mungni yang juga saat ini menjabat Kepala Disnaker Kota Samarinda.

Sekedar di ketahui bahwa kasus korupsi penyimpangan Dana Bosnas yang di lakukan Kepala SMP 1 Samarinda Nyoto Saputera hingga tidak bisa di pertanggung jawabkan senilai Rp 1,3 milyar lebih hingga menyeretnya ke rumah pordeo Rutan Sempaja May 2012 yang lalu berawal dari hasil pemeriksaan Dirjen Diknas adanya penyimpangan yang tidak di pertanggung jawabkan, oleh Sekertaris Diknas Kala itu Rustam menyarankan untuk mengundurkan diri sambil mencari uang untuk menbayar penyimpangannya.

Saat itu oleh Kepala Diknas Kota Samarinda Harimurti WS, melaporkan ke Inspktorat Samarinda dan sempat di lakukan pemeriksaan namun hasilnya nihil, sehingga akhirnya maduk pada Pengadilan Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2