MEDAN, Berita HUKUM - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKL) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 650 Juta lebih, mantan Kepala Subbag Dinas DKL Pematang Siantar, Rahmat Marzuki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (27/5).
Selain tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum, Martiti meminta Majelis Hakim yang diketuai Guntur SH untuk menambahkan pidana tambahan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat Marzuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong selama terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Martiti di PN Tipikor Medan Ruang Cakra VII.
Tuntutan vonis juga diminta Jaksa penuntut kepada Hakim Ketua Guntur, agar menjatuhkan pidana penjara yang sama terhadap mantan Bendahara DKL Pematangsiantar, Mikrot. Keduanya oleh jaksa dikenakan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 657.677.000, pada tahun 2007 silam ini bermula, saat Dinas KLH Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak selaku Kadis, mendapat anggaran untuk belanja BBM atau gas Rp 2.198.390.500 dan dari jumlah tersebut yang direalisasi Rp 2.105.187.350.
Penyimpangan yang dilakukan Rahmat Marzuki dengan memberikan kupon kepada sopir truk pengangkut sampah untuk mengambil BBM di SPBU yang ditunjukkan. Namun, biaya keluar diduga dimark-up dari jumlah yang sebenarnya. Sementara Mikrot bertugas menyetujui dan membenarkan penyimpangan itu.(bhc/and) |