Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BBM
Dua Mantan Pejabat Dinas Kebersihan Siantar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Monday 27 May 2013 18:24:12
 

Kedua mantan pejabat DKL Pematangsiantar saat mendengarkan tuntutan terhadapnya dibacakan di PN Tipikor Medan, Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKL) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 650 Juta lebih, mantan Kepala Subbag Dinas DKL Pematang Siantar, Rahmat Marzuki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (27/5).

Selain tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum, Martiti meminta Majelis Hakim yang diketuai Guntur SH untuk menambahkan pidana tambahan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat Marzuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong selama terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Martiti di PN Tipikor Medan Ruang Cakra VII.

Tuntutan vonis juga diminta Jaksa penuntut kepada Hakim Ketua Guntur, agar menjatuhkan pidana penjara yang sama terhadap mantan Bendahara DKL Pematangsiantar, Mikrot. Keduanya oleh jaksa dikenakan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 657.677.000, pada tahun 2007 silam ini bermula, saat Dinas KLH Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak selaku Kadis, mendapat anggaran untuk belanja BBM atau gas Rp 2.198.390.500 dan dari jumlah tersebut yang direalisasi Rp 2.105.187.350.

Penyimpangan yang dilakukan Rahmat Marzuki dengan memberikan kupon kepada sopir truk pengangkut sampah untuk mengambil BBM di SPBU yang ditunjukkan. Namun, biaya keluar diduga dimark-up dari jumlah yang sebenarnya. Sementara Mikrot bertugas menyetujui dan membenarkan penyimpangan itu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2