Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT KAI
Dua Mantan Petinggi PT KAI Divonis 2 Tahun Penjara
Friday 09 Nov 2012 02:37:33
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/bim)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan dirut PT KAI, Ronny Wahyudi divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan kewenangan investasi perusahaan senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/11).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding hukuman terhadap mantan direktur keuangan Ahmad Kuntjoro pada persidangan di hari yang sama. Dia diputus bersalah dengan pidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Para terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Ketika investasi dilakukan dengan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM), kedua terdakwa tidak mempertimbangkan mekanisme dalam perusahaan.

"Terdakwa memaksakan kehendak, mengabaikan kajian internal bahwa investasi melalui pasar modal dan pasar uang tidak ada aturannya dalam rencana kerja perusahaan dan anggaran dasar, namun tetap saja investasi dilakukan terdakwa, dan dana perusahaan tidak bisa dikembalikan," jelas hakim anggota, Adriano, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com.

Obligasi

Tak hanya itu, investasi tersebut juga tidak menyertakan jaminan obligasi pemerintah dan surat utang negara yang sebelumnya dijanjikan OKCM. Dengan kondisi tersebut, pemindahbukuan dana Rp 100 miliar dilakukan PT KAI ke perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut aliran dana dari OKCM terhadap empat pegawai yang membantu Ahmad Kuntjoro dalam investasi yang dilakukan pada 2008.

Merujuk fakta persidangan, Widyarsono, Mulyana, Bambang Sulistyo, dan Widodo menerima cek perjalanan senilai Rp 10 juta hingga 20 juta. Menurut majelis, temuan ini perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, majelis hakim menyatakan kedua anggota direksi tersebut tak menerima uang dalam perkara investasi itu.

Kuasa hukum Ahmad Kuntjoro, Mirza Nasution menyatakan pikir-pikir. "Ini risiko bisnis. Bukan kerugian negara. Utang piutang juga menjadi pidana," jelasnya.

Berbeda dengan Ronny, mantan orang nomor satu itu menyatakan banding karena yakin tidak bersalah. "Ini harusnya keperdataan. Klien kami telah memenuhi mekanisme perseorani," jelas kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. (dwi/smd/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2