BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan dirut PT KAI, Ronny Wahyudi divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan kewenangan investasi perusahaan senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/11).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding hukuman terhadap mantan direktur keuangan Ahmad Kuntjoro pada persidangan di hari yang sama. Dia diputus bersalah dengan pidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Para terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Ketika investasi dilakukan dengan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM), kedua terdakwa tidak mempertimbangkan mekanisme dalam perusahaan.
"Terdakwa memaksakan kehendak, mengabaikan kajian internal bahwa investasi melalui pasar modal dan pasar uang tidak ada aturannya dalam rencana kerja perusahaan dan anggaran dasar, namun tetap saja investasi dilakukan terdakwa, dan dana perusahaan tidak bisa dikembalikan," jelas hakim anggota, Adriano, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com.
Obligasi
Tak hanya itu, investasi tersebut juga tidak menyertakan jaminan obligasi pemerintah dan surat utang negara yang sebelumnya dijanjikan OKCM. Dengan kondisi tersebut, pemindahbukuan dana Rp 100 miliar dilakukan PT KAI ke perusahaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut aliran dana dari OKCM terhadap empat pegawai yang membantu Ahmad Kuntjoro dalam investasi yang dilakukan pada 2008.
Merujuk fakta persidangan, Widyarsono, Mulyana, Bambang Sulistyo, dan Widodo menerima cek perjalanan senilai Rp 10 juta hingga 20 juta. Menurut majelis, temuan ini perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, majelis hakim menyatakan kedua anggota direksi tersebut tak menerima uang dalam perkara investasi itu.
Kuasa hukum Ahmad Kuntjoro, Mirza Nasution menyatakan pikir-pikir. "Ini risiko bisnis. Bukan kerugian negara. Utang piutang juga menjadi pidana," jelasnya.
Berbeda dengan Ronny, mantan orang nomor satu itu menyatakan banding karena yakin tidak bersalah. "Ini harusnya keperdataan. Klien kami telah memenuhi mekanisme perseorani," jelas kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. (dwi/smd/bhc/sya) |