Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT KAI
Dua Mantan Petinggi PT KAI Divonis 2 Tahun Penjara
Friday 09 Nov 2012 02:37:33
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/bim)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan dirut PT KAI, Ronny Wahyudi divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan kewenangan investasi perusahaan senilai Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/11).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding hukuman terhadap mantan direktur keuangan Ahmad Kuntjoro pada persidangan di hari yang sama. Dia diputus bersalah dengan pidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Para terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Ketika investasi dilakukan dengan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM), kedua terdakwa tidak mempertimbangkan mekanisme dalam perusahaan.

"Terdakwa memaksakan kehendak, mengabaikan kajian internal bahwa investasi melalui pasar modal dan pasar uang tidak ada aturannya dalam rencana kerja perusahaan dan anggaran dasar, namun tetap saja investasi dilakukan terdakwa, dan dana perusahaan tidak bisa dikembalikan," jelas hakim anggota, Adriano, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com.

Obligasi

Tak hanya itu, investasi tersebut juga tidak menyertakan jaminan obligasi pemerintah dan surat utang negara yang sebelumnya dijanjikan OKCM. Dengan kondisi tersebut, pemindahbukuan dana Rp 100 miliar dilakukan PT KAI ke perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut aliran dana dari OKCM terhadap empat pegawai yang membantu Ahmad Kuntjoro dalam investasi yang dilakukan pada 2008.

Merujuk fakta persidangan, Widyarsono, Mulyana, Bambang Sulistyo, dan Widodo menerima cek perjalanan senilai Rp 10 juta hingga 20 juta. Menurut majelis, temuan ini perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, majelis hakim menyatakan kedua anggota direksi tersebut tak menerima uang dalam perkara investasi itu.

Kuasa hukum Ahmad Kuntjoro, Mirza Nasution menyatakan pikir-pikir. "Ini risiko bisnis. Bukan kerugian negara. Utang piutang juga menjadi pidana," jelasnya.

Berbeda dengan Ronny, mantan orang nomor satu itu menyatakan banding karena yakin tidak bersalah. "Ini harusnya keperdataan. Klien kami telah memenuhi mekanisme perseorani," jelas kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. (dwi/smd/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2