Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Razia Lalin
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
2016-05-30 18:48:44
 

Tampak Polisi Lalu Lintas saat bertugas melakukan Operasi Patuh Jaya 2016.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan operasi patuh jaya selama dua minggu, sejak tanggal 16 sampai 29 Mei 2016.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan operasi patuh jaya yang digelar sejak Senin (16/5) hingga Minggu (29/5) sebanyak 107.870 ditindak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Hasil rekapitulasi Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, jumlah tilang sebanyak 107.870 dan jumlah teguran 9.129," ujar AKBP Budiyanto, Senin (30/5).

Dikatakan Budiyanto, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penindakan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan bermotor. "Barang bukti yang disita 39.274 SIM, 68.158 STNK, 431 sepeda motor dan tujuh mobil," katanya.

Pelanggaran didominasi roda dua mencapai 77.876 kemudian kendaraan pribadi 9.631, mikrolet 8.065, taksi 5.290, kendaraan barang 3.255, bus 2.036 dan metro mini 1.717. Selain itu, ada 130 kecelakaan lalu lintas dengan korban tewas 14 orang, luka berat 34 dan luka ringan 92.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah menerobos garis stop, masuk busway, menaikkan dan menurunkan penumpang dengan sembarang, melawan arus, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Jumlahnya mencapai 73.281 kasus dengan perincian, tanpa surat-surat 12.262 kasus, tanda nomor kendaraan bermotor 1.667, tidak pakai helm 8.103, tidak pakai sabuk pengamanan 1.745, lampu siang 4.605 dan lainnya.(bh/as)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2