JAKARTA, Berita HUKUM – Kedua petinggi partai non-parlemen menjelaskan, bahwa memberikan dukungan kepada pasangan kandidat calon Gubernur Jawa Timur dan wakil Gubernur Khofifah-Herman.
Hal itu dibeberkan, Ketua Umum Partai Kedaulatan (PK) Denny Cilah dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Yusuf Humaidi. Pada saat sidang dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jawa Timur.
Menurut Denny dalam verifikasi partai politik pendukung pasangan Cagub oleh KPU pada 29 Mei 2013, PK memastikan mendukung pasangan Khofifah-Herman. "Kami mendukung pasangan Khofifah dan mereka (KPU) catat," katanya saat bersaksi dalam sidang DKPP, Jakarta, Jumat (26/7).
Namun, masalah muncul saat KPU menyampaikan menerima dukungan dari PK untuk pasangan Karwo-Syaiful atas nama Sekjen PK. Hal ini membuat Denny geram. Dalam perjalannya akhirnya PK menggelar rapat pleno dan menegaskan kembali dukungannya.
"Hasil pleno kita perbaharui SK dan mempertegas dukungan untuk Khofifah, ditandatangani Ketua Umum dan Waskejen. Itu sudah disampaikan ke KPU dan sudah diverifikasi," kata Denny.
Hal senada juga dipaparkan Yusuf Humaidi, bahwa pihaknya memberikan dukungan terhadap Khofifah-Herman, sementara adanya dukungan PPNUI untuk pasangan KARSA ditandatangani palsu.
"Kami mendukung Khofifah sesuai dengan visi partai dan sejak 2009 kami mendukung Khofifah," kata Yusuf Humaidi memberi kesaksian.
Yusuf menuturkan, dukungan itu sudah diserahkan kepada KPU dan ditandatangani oleh dirinya beserta sekjen Partai. Sementara adanya dukungan PPNUI kepada KARSA diketahui bertandatangan palsu.
"Nama saya, tapi bukan tandatangan saya," lanjut Yusuf saat ditanya kuasa hukum Khofifah soal dukungan untuk KARSA.
Yusuf melaporkan ke Mabes Polri soal tandatangannya yang dipalsukan tersebut. Lalu kepada Majelis DKPP ia menunjukkan mana tandatangan yang asli dan yang palsu.
"Poinnya adalah surat dukungan yang asli untuk Khofifah," timpal Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.(bhc/riz) |