Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi Togel
Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
Thursday 07 Jan 2016 07:11:26
 

Ilustrasi. Barang bukti Judi Togel.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kisaran pukul 21.00 Wib malam hari, Senin (4/1) awal pekan tahun baru 2016, Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang yang diduga bekerja sama mengelola Judi Togel dan menjalani bisnis ini di wilayah Jakarta Barat yang pelaku berinisial LJ (45) pengangguran dan TN (47) swasta.

"Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Barat. Mereka menyerahkan diri dalam keadaan pasrah," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Julianto, Rabu (6/1).

"Mereka berdua mengaku bekerja sama dalam mengelola judi togel dan sudah menjalani bisnis ini 5 bulan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Kompol Herru Julianto.

Sebelumnya, pihak aparat Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat.

"Kami terjunkan anggota guna melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengamatan dari siang, sekitar jam 21.00 wib melakukan penggeledahan," kata Kasat Reskrim AKBP Didik Sugiarto, Sik.

Perlu diketahui dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti 2 buah buku catatan rekap togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 unit hp, 1 buku tabungan bca, 1 buah atm bca. "Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar Kompol Herru Julianto Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2