JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kisaran pukul 21.00 Wib malam hari, Senin (4/1) awal pekan tahun baru 2016, Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang yang diduga bekerja sama mengelola Judi Togel dan menjalani bisnis ini di wilayah Jakarta Barat yang pelaku berinisial LJ (45) pengangguran dan TN (47) swasta.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Barat. Mereka menyerahkan diri dalam keadaan pasrah," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Julianto, Rabu (6/1).
"Mereka berdua mengaku bekerja sama dalam mengelola judi togel dan sudah menjalani bisnis ini 5 bulan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Kompol Herru Julianto.
Sebelumnya, pihak aparat Kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat.
"Kami terjunkan anggota guna melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengamatan dari siang, sekitar jam 21.00 wib melakukan penggeledahan," kata Kasat Reskrim AKBP Didik Sugiarto, Sik.
Perlu diketahui dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti 2 buah buku catatan rekap togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 unit hp, 1 buku tabungan bca, 1 buah atm bca. "Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ujar Kompol Herru Julianto Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.(bh/mnd) |