Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Dua Perampok Bersenpi Mengasak Alfamart di Benhil
2018-07-25 13:21:11
 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua perampok bersenjata api (Senpi) menggasak sejumlah barang dagangan di minimarket Alfamart di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), dini hari. Total, kerugian mencapai jutaan  rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pelaku menggasak handpone milik karyawan minimarket Lutfi Rinaldi (19) dan Redi Pradika (25) beserta Tab inventaris kantor.

"Uang milik minimarket sebesar Rp 1,2 juta juga diambil pelaku," ujar Roma, Rabu (25/7).

Kejadian berawal ketika kedua karyawan yang bertugas dini hari menjaga minimarket.Tiba-tiba, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan parkir dihalaman.

Kemudian kedua pelaku masuk menggunakan helm fullface, topi dan jaket. Mereka langsung menodong dua saksi menggunakan pistol dan pisau.

"Pelaku menodong kedua saksi dan berkata 'jangan macam-macam kalau tidak ditusuk dan ditembak'," kata Roma.

Kedua korban yang ketakukan hanya bisa diam saja. Sementara, pelaku langsung mengambil barang-barangya.

Menurut Roma, saat ini kami masih memburu kedua pelaku dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV..(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2