Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Dua Perwira Polisi Pakistan Didakwa Membunuh Bhutto
Saturday 05 Nov 2011 22:37:37
 

mantan Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto semasa hidup (Foto: Topnews.in)
 
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan antiterorisme di Pakistan mendakwa dua perwira senior polisi membunuh mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007. Jaksa menyangkakan bahwa keduanya telah gagal mengamankan dan melindungi Bhutto.

Salah satu polisi yang didakwa adalah Saud Aziz, kepala kepolisian Rawalpindi. Seperti dikutip BBC, Sabtu (5/11), ia dan seorang perwira lain ditahan sekitar tahun lalu. Keduanya diduga mengubah prosedur pengamanan untuk Benazir Bhutto, saat berkampanye lalu.

Sementara itu, mantan Presiden Pervez Musharraf juga disebutkan terlibat dalam pembunuhan Bhuto. Pengadilan antiterorisme mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Musharraf pada Febuari 2011 lalu. Ia dituduh gagal memberian perlindungan yang memadai untuk Bhutto.

Musharraf dinyatakan sebagai buronan, setelah tidak hadir dalam persidangan pada awal tahun lalu itu. Selanjutnya, pada Agustus 2011 lalu, pengadilan menyita rumah dan membekukan rekening Musharraf di Pakistan. Ia pun membantah dakwaan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa lima orang yang diduga anggota kelompok militan Taliban. Mereka disangkakan melakukan permufakatan jahat. Kelima tersangka anggota Taliban ini telah berada di tahanan selama hampir empat tahun.

Mereka dituduh memasukkan seorang pengebom bunuh diri dari kawasan kesukuan Pakistan ke Rawalpindi untuk melakukan serangan terhadap Bhutto. Namun, para terdakwa membantah semua dakwaan.

Setelah Bhutto tewas, partai yang ia pimpinnya, yakni Partai Rakyat Pakistan memenangkan pemilu. Sang suami, Asif Ali Zardari, kemudian menjadi presiden setelah Musharraf dipaksa mundur. Benazir Bhutto menjabat sebagai perdana menteri Pakistan 1988-1990 dan 1993-1996.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2