Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Dubai
Dubai akan Bangun Pencakar Langit Lebih Tinggi Lagi
2016-04-11 20:25:34
 

Menurut Emaar Properties, gedung pencakar langit baru ini akan dilengkapi dengan kebun gantung.(Foto: Istimewa)
 
DUBAI, Berita HUKUM - Dubai, yang sudah memiliki gedung paling tinggi di dunia, mengumumkan rencana untuk membangun gedung yang menjulang lebih tinggi lagi.
Perusahaaan yang mengembangkan proyek itu, Emaar Properties, mengatakan pencakar langit baru ini direncanakan akan lebih tinggi dibandingkan Burj Khalifa yang memiliki ketinggian 828 meter.

Rencana tersebut diumumkan dalam pameran di Dubai pada Minggu (10/4).
Gedung tersebut ditargetkan akan rampung dibangun pada 2020 ketika akan digunakan untuk menggelar pameran akbar World Expo 2020.

Selain ruang konferensi, gedung akan digunakan untuk hotel dan apartemen mewah yang dilengkapi dengan balkon berputar dan kebun gantung.

Rekor gedung paling tinggi di dunia yang saat ini dipegang oleh Burj Khalifa diperkirakan akan segera dikalahkan oleh Arab Saudi.

Di negara itu kini sedang dibangun Menara Jeddah setinggi 170 lantai dan direncanakan akan selesai pada 2018.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2