Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Demo di Depan Gedung KPK
Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
2020-01-06 13:56:00
 

Tampak suasana Aksi demo KAKI di depan gedung KPK Jakarta pada, Senin (6/1).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok massa perwakilan, aktivis penggiat anti korupsi mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambangi gedung merah putih, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada, Senin (6/1) untuk melaporkan Azis Syamsuddin yang diduga menerima gratifikasi, KAKI menyerahkan surat pengaduan resmi berdasarkan pengakuan Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dan Yaya Purnomo kepada kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Kepemimpinan lembaga antirasuah KPK yang baru di Ketuai Firli Bahuri, sementara empat nama sebagai wakil ketua lainnya; Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Di lokasi, Ketua Umum Kaki Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono menyampaikan bahwa tujuan melaporkan ke Lembaga antirasuah ini diawali pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa, yang telah divonis Pengadilan NTipikor di perkara gratifikasi ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Keuangan sdr. Yaya Purnomo terkait Penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun, surat pengaduan KAKI ke KPK bernomor 01/06/01/Lap/KPK yang diserahkan berlampirkan sebanyak 3 halaman yang ditujukan pada pimpinan KPK RI. Laporan ini lantaran, pihak Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni, kalau politisi Partai berlambang beringin, Golkar yaitu Sdr Azis Syamsudin dituding menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar 8 %, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di Pengadilan tersebut.

"Karena itu KAKI membuat laporan resmi atas pengakuan Mustafa dan Yaya Purnomo ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang baru saja dibentuk," ujar Ahmad Fiqri, sebagai perwakilan KAKI saat di depan gedung merah putih diwawancarai para wartawan. Jakarta, Senin (6/1).

Sembari memberikan pelaporan resmi, nampak juga turut digelar rangkaian aksi unjuk rasa dengan berorasi di depan halaman gedung KPK dengan dijaga belasan aparat Kepolisan dikawal, Binmas Polsek Setia Budi, Binmas Suyatno wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami menolak dan melaporkan bila masih ada calo anggaran, lalu turut serta tangkap Azis Syamsudin. Untuk itu kami berharap kasus ini jangan sampai masuk angin," tukasnya.

Sebelumnya, pihak KPK pernah mengaku bakal mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Lalu, penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diperoleh pernyataan Sdr. Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah tersebut pada beberapa media elektronik maupun cetak," imbuh ketum KAKI di halaman gedung KPK RI.

"Kasus politis PAN yang sempat ditahan hampir sama persis dengan perkara ini. Jelas nampak gratifikasi seperti budaya. Kedok gratifikasi ini jelas ironi, padahal wakil rakyat mestinya mewakili daerahnya. Kok malah meminta gratifikasi sebesar 10 persen," tutur Nur Arifin, Ketum KAKI saat berorasi.

"Atas dasar dasar hukum itulah KPK mesti memeriksa Sdr Azis Syamsudin, dimana ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Partai Galongan Karya (Golkar), sempat menjabat sebagai kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2016 - 2019," pungkasnya.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait > Demo di Depan Gedung KPK
 
  Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
  Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
  Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
  FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
  Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2