JAKARTA,Berita HUKUM - Dua pejabat di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Bukti laporan adanya penerimaan gratifikasi telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka NA selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum dan HAM pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan tersangka LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu NA dan LSH,” kata Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Senin (15/9).
Tony menambahkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
“Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” terang Tony.
Adapun oleh tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkan ke tahap Penyidikan dengan menetapkan NA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan tersangka LSH. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.(bhc/mat)
|