Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Diknas
Dugaan Kasus Pengadaan Mebeler Rp 4 Milyar, Kejaksaan dan Diknas Kaltim Lempar Tanggung Jawab
Friday 16 Oct 2015 15:57:07
 

Kepala Bagian Humas dan Umum Diknas Kaltim, Idhamsyah.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pada pengadaan Mebeler senilai Rp 4 milyar pada tahun 2013 yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk sekolah yang berada di Samarinda, dan Kabupaten/Kota lainnya di Kaltim diduga diselewengkan dan merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Dugaan korupsi di tubuh Diknas Kaltim itu berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda awal tahun 2015 yang lalu, dan sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Samarinda. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan dan terkesan kasus tersebut sengaja ditutupi begitu saja, karena pihak Kejaksaan juga hanya melempar tanggung jawab tersebut, kepada atasannya yang sudah pindah ke tempat lain.

Beberapa oknum pihak Kejaksaan yang di konfirmasi pada, Senin (13/10) lalu mengaku tidak tahu apa-apa masalah kasus dugaan korupsi pengadaan Mebeler sebesar Rp 4 milyar oleh Diknas Kaltim yang dilaporkan masyarakat, yang hingga sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Samarinda.

Sumber di Kejaksaan menjelaskan bahwa, atas laporan masyarakat anggaran Rp 4 milyar bukan hanya di sekolah-sekolah di Samarinda saja, namun juga untuk sekolah di Kabupaten/Kota lainnya dan sudah dilakukan penyelidikan. Untuk Samarinda ada 8 sekolah, namun baru dilakukan pemeriksaan 6 sekolah, yang dua sekolah sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan lagi, ujar Sumber.

"Masalah kasus ini masih di zaman Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Consyantien Ansanay yang saat ini pindah di Kejati Sulawesi Selatan di Makassar. Saat itu Basmen Nainggolan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah diminta keterangan, namun bagi kita sudah selesai zamannya pak Ansanay, beliau yang lebih tepat menjelaskan persoalan itu," ujar Sumber.

Informasi yang dihimpun pewarta dilingkungan Kejati Samarinda dalam laporan masyarakat ke Kejari terdapat 3 dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut. Yakni, diduga terjadi mark up (penggelembungan anggaran), pengadaan mebeler tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan molor tidak dikenai denda yang jelas. Mebeler senilai Rp 4 miliar itu diperuntukkan kepada sekolah-sekolah di Kaltim, yang salah satunya SMA Melati.

Jajaran Diknas Kaltim yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com terkesan melempar tanggung jawab satu sama lain. Basmen yang disebut pihak Kejaksaan selaku KPA dan yang sudah pernah diminta keterangannya tidak mau ditemui dan melalui telepon selulernya pada, Selasa (14/10) lalu mengatakan bahwa, tidak tau tentang pengadaan mebelar tahun 2013 senilai Rp 4 milyar, dirinya bukan selaku KPA.

"Saya bukan KPA saya tidak tau permasalahan itu, setaunya saya KPA pak Asli Nuryadin yang saat ini menjabat Kepala Diknas kota Samarinda, namun lebih jelasnya tanyakan langsung pada ibu Dayang Sekertaris Diknas Kaltim, ujar Basmen.

Waktu yang sama Kepala Diknas Kota Samarinda Asli Nuryadin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada, Selasa (13/10) lalu juga membantah dirinya sebagai KPA, yang KPA adalah pak Basmen jadi tanyakan pada pak Basmen, ujar Asli Nuryadin.

"Saya tidak tau dan bukan sebagai KPA, yang lebih jelas tanyakan pak Basmen karena dia sebagai KPA", ujar Asli Nuryadin singkat.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, yang diperoleh pewarta di Diknas Kaltim menginfokan bahwa, dalam proyek pengadaan mebeler senilai Rp 4 Milyar tahun 2013 bahwa, Chaeruddin selaku PPTK, namun ketika di konfirmasi Jumat (16/10) diruang kerjanya Chaeruddin juga membantah, karena saat itu dirinya masih sebagai staf biasa bukan PPTK.

"Saya bukan sebagai PPTK, sebab tahun 2013 saya masih sebagai staf biasa, lebih jelas konfirmasi langsung kepada Idhamsyah Kepala Bidang Humas dan Umum, karena lebih tau sebenarnya proyek tersebut", ujar Chaeruddin.

Kepala Bidang Humas dan Umum Diknas Kaltim saat di konfirmasi pada Jumat (16/10) diruang kerjanya membantah keras dan tidak tau adanya proyek pengadaan mebeler Rp 4 milyar tahun 2013, dengan mengatakan bahwa apa yang mereka kerjakan juga tidak disampaikan kepada dirinya sebagai bagian humas, jadi diminta untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas secara langsung, terang Idhamsyah.

"Yang kamu tanyakan itu proyek Rp 4 milyar yang mana, saya tidak tau, yang mereka kerjakan juga tidak pernah saya tau, karena tidak pernah saya dilaporkannya. Jadi, tanyakan langsung pada pak Musarim kepala Dinas", ujar Idhamsyah.

Dari sikap aparat Kejaksaan yang jawabannya tidak jelas mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Mebeler tahun 2013 sebesar Rp. 4 milyar, yang demikian juga dengan jajaran di Diknas Kaltim yang tampaknya main lempar satu sama lain, sehingga patut diduga adanya permainan kasus yang sengaja ditutupi pada dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada kejaksaan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Diknas
 
  KPA dan PPTK Proyek Pengadaan Mebeler Rp 4,7 Milyar Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung?
  Kajari Samarinda: Kasus Mebeler Diknas dan KNPI Ditingkatkan ke Penyidikan
  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mebeler Diknas Kaltim Ro 4,7 Milyar, Kejaksaan Siap Periksa KPA dan PPTK
  Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi di Diknas Kaltim, Kewenangan Hanya pada KPA
  Hanya 2 Panitia, Diduga Ada Persekongkolan Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2