MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kejati Sumatera Utara menduga saat ini di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang telah terjadi tindak pidana dugaan korupsi dalam hal proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Deli Serdang, di mana nilai dari Proyek tersebut berdasarkan mata anggaran tahun 2010 dari APBD Pemkab Deli Serdang dengan total senilai Rp 160 Milyar.
Saat mengelar jumpa pers yang diadakan di ruang kerja Kasi Penkum Kejatisu, Bakara, SH, MH menuturkan ke pada wartawan, bahwa dalam hal proyek tersebut, Kejatisu menduga ada temuan dari nilai proyek sebesar Rp 160 Milyar yang terealisasi hanyalah Rp 80 Milyar, sedangkan setengahnya lagi diduga fiktip, dalam hal pengerjaannya.
"Diduga di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang telah terjadi tindak Pidana Korupsi. Dugaan kami (Kejatisu_red) dalam proyek 2010 sebesar Rp 160 Milyar, namun yang terealisasi hanyalah Rp 80 Milyar. Nah, sisanya diduga fiktip dalam hal pengerjaannya," ucap Bakara, Rabu (9/5). Di tambahkan Bakara, "Proyek tersebut ada dalam Dinas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan," ucapnya kembali mempertegas.
Namun dalam hal ini, pihak Penyidik Pidsus Kejatisu belum menetapkan siapa yang bakal jadi tersangkanya. Akan tetapi saat ditanya proses hukum yang sudah mulai berjalan dan naik menjadi tingkat Penyidikan ini telah memeriksa Kepala Dinas PU Deli Serdang, dan Sekretaris Daerah Pemkab Deli Serdang.
"Kami belum menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi Tersangka, namun kami telah memeriksa Kepala Dinas PU Deli Serdang dan Sekretaris Daerah Pemkab Deli Serdang. Pada pekan depan kami akan mulai menetapkan siapa Tersangkanya," ucapnya.(bhc/put)
|