Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dugaan Korupsi Gubernur DKI Dilaporkan ke KPK
Friday 24 Feb 2012 18:20:46
 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foto: Beritajakarta.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Prijanto melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan atasannya, Gubernur Fauzi Wibowo. Laporan itu berbentuk buku tulisan dan diikuti dengan bukti-bukti pendukung resmi. Dokumen itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anda tahu saya menulis buku alasan saya mundur. (Di dalamnya) ada 10 rangkaian peristiwa. Salah satunya adalah dugaan korupsi," kata Prijanto kepada wartawan, saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Prijanto mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pensiun sebagai Wagub DKI.

Namun, Prijanto enggan disebut melaporkan Fauzi Bowo alias Foke yang merupakan pasangannya, saat maju dalam Pilgub DKI pada 2007 lalu. Prijanto mengklaim bahwa dirinya hanya mendampingi aktivis Solidaritas Anti Korupsi dan Antimakelar Kasus, Yurisman Munstar menemui Ketua KPK Abraham Samad.

"(Kedatangan saya) ini, saya tidak lapor (kasus ugaan korupsi). Buku saya kan sudah beredar di mana-mana, dari sekian organisasi yang merespons tulisan saya itu, yakni sahabat saya, Bapak Yurisman. Beliau merespons dan Beliau inilah yang melapor (Gubenur DKI Fauzi Bowo) kepada KPK," jelas purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Prijanto mengungkapkan bahwa telah menyerahkan buku karangannya kepada Ketua KPK Abraham Samad. Bahkan, beberapa bukti pendukung juga telah diserahkan. "(Saya serahkan) dua buku, yang pertama Andaikan Aku atau Anda Gubernur serta Kepala Daerah, dan Kenapa Saya Mundur. Biar KPK menindaklanjutinya," ujar Prijanto.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Nasional Anti korupsi dan Antimakelar kasus, Yurisman mengatakan secara lebih rinci kasus dugaan korupsi dari data yang ditemukan pihaknya itu. Dari dokumen ini telah ditemukan beberapa penyimpangan yang diduga melibatkan Fauzi Wibowo. "Ada beberapa hal penyimpangan anggaran yang dilakukan Fauzi Wibowo sebagai gubernur. Kami serahkan data tertulis dan rekaman. Itu sinergi dengan buku yang ditulis Prijanto," jelasnya.

Namun, Yurisman enggan membeberkan lebih detail soal laporan itu. "Biar KPK saja (yang mengusut dan menjelaskannya nanti). Semuanya ada dalam dalam buku. Jadi data yang kami temukan itu sesuai dengan di buku. Kami sudah serahkan kepada Ketua KPK untuk menindaklanjuti laporan kami itu," ungkapnya.

Yurisman sangat yakin KPK akan melanjuti laporannya itu. Kedatangan mereka ini didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa. Sedangkan Prijanto sendiri telah mengajukan pengunduran diri sebagai wagub DKI sejak 25 Desember lalu. Namun, hingga kini permohonan itu belum disahkan DPRD DKI Jakarta.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2