Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dugaan Korupsi Gubernur DKI Dilaporkan ke KPK
Friday 24 Feb 2012 18:20:46
 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foto: Beritajakarta.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Prijanto melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan atasannya, Gubernur Fauzi Wibowo. Laporan itu berbentuk buku tulisan dan diikuti dengan bukti-bukti pendukung resmi. Dokumen itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anda tahu saya menulis buku alasan saya mundur. (Di dalamnya) ada 10 rangkaian peristiwa. Salah satunya adalah dugaan korupsi," kata Prijanto kepada wartawan, saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Prijanto mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pensiun sebagai Wagub DKI.

Namun, Prijanto enggan disebut melaporkan Fauzi Bowo alias Foke yang merupakan pasangannya, saat maju dalam Pilgub DKI pada 2007 lalu. Prijanto mengklaim bahwa dirinya hanya mendampingi aktivis Solidaritas Anti Korupsi dan Antimakelar Kasus, Yurisman Munstar menemui Ketua KPK Abraham Samad.

"(Kedatangan saya) ini, saya tidak lapor (kasus ugaan korupsi). Buku saya kan sudah beredar di mana-mana, dari sekian organisasi yang merespons tulisan saya itu, yakni sahabat saya, Bapak Yurisman. Beliau merespons dan Beliau inilah yang melapor (Gubenur DKI Fauzi Bowo) kepada KPK," jelas purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Prijanto mengungkapkan bahwa telah menyerahkan buku karangannya kepada Ketua KPK Abraham Samad. Bahkan, beberapa bukti pendukung juga telah diserahkan. "(Saya serahkan) dua buku, yang pertama Andaikan Aku atau Anda Gubernur serta Kepala Daerah, dan Kenapa Saya Mundur. Biar KPK menindaklanjutinya," ujar Prijanto.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Nasional Anti korupsi dan Antimakelar kasus, Yurisman mengatakan secara lebih rinci kasus dugaan korupsi dari data yang ditemukan pihaknya itu. Dari dokumen ini telah ditemukan beberapa penyimpangan yang diduga melibatkan Fauzi Wibowo. "Ada beberapa hal penyimpangan anggaran yang dilakukan Fauzi Wibowo sebagai gubernur. Kami serahkan data tertulis dan rekaman. Itu sinergi dengan buku yang ditulis Prijanto," jelasnya.

Namun, Yurisman enggan membeberkan lebih detail soal laporan itu. "Biar KPK saja (yang mengusut dan menjelaskannya nanti). Semuanya ada dalam dalam buku. Jadi data yang kami temukan itu sesuai dengan di buku. Kami sudah serahkan kepada Ketua KPK untuk menindaklanjuti laporan kami itu," ungkapnya.

Yurisman sangat yakin KPK akan melanjuti laporannya itu. Kedatangan mereka ini didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa. Sedangkan Prijanto sendiri telah mengajukan pengunduran diri sebagai wagub DKI sejak 25 Desember lalu. Namun, hingga kini permohonan itu belum disahkan DPRD DKI Jakarta.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2