Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Nias
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RS, Wabup Nias Diperiksa Kejati Sumut
Thursday 20 Feb 2014 13:54:25
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah sakit senilai Rp. 7,5miliar tahun anggaran 2012. “Hukuasa diperiksa sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Selasa (18/2).

Dikabarkan Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, sebelumnya saksi Hukuasa tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut tanpa ada alasan, Senin kemaren (17/2).

“Namun, yang pasti hari ini saksi Hukuasa hadir untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Chandra menjelaskan, Hukuasa diperiksa atas tersangka ‘AS’ yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Nisel dugaan korupsi pengadaan tanah 60.000 meter persegi. Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan 17 tersangka terkait dugaan markup pengadaan tanah seluas 60.000 meter persegi. Salah satunya terdapat nama tersangka ‘AS’.

“Selain saksi Hukuasa yang diperiksa, sebelumnya Kejati Sumut juga memeriksa Kadis PU Kabupaten Nisel, Kades Nisel, 2 orang Anggota Panitia Pengadaan Tanah RSUD Nisel, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Nisel dan Kasubbag Perundang-undangan Pemkab Nisel,” pungkas Chandra.(pd/kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Nias
 
  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RS, Wabup Nias Diperiksa Kejati Sumut
  Kejati Sumut Periksa Korupsi Tanah Nisel
  Ditreskrimsus Poldasu Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Sekda Nisel
  Pengurus BPP Kepulauan Nias: Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias Berbohong
  Mantan Sekda Gunungsitoli Diduga Gelapkan Dana Pemekaran Provinsi Nias
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2