MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah sakit senilai Rp. 7,5miliar tahun anggaran 2012. “Hukuasa diperiksa sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Selasa (18/2).
Dikabarkan Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, sebelumnya saksi Hukuasa tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut tanpa ada alasan, Senin kemaren (17/2).
“Namun, yang pasti hari ini saksi Hukuasa hadir untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Chandra menjelaskan, Hukuasa diperiksa atas tersangka ‘AS’ yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Nisel dugaan korupsi pengadaan tanah 60.000 meter persegi. Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan 17 tersangka terkait dugaan markup pengadaan tanah seluas 60.000 meter persegi. Salah satunya terdapat nama tersangka ‘AS’.
“Selain saksi Hukuasa yang diperiksa, sebelumnya Kejati Sumut juga memeriksa Kadis PU Kabupaten Nisel, Kades Nisel, 2 orang Anggota Panitia Pengadaan Tanah RSUD Nisel, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Nisel dan Kasubbag Perundang-undangan Pemkab Nisel,” pungkas Chandra.(pd/kjs/bhc/sya) |