JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal informasi dugaan penyekapan dan kepemilikan narkoba yang menyeret nama putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew terkait dengan pembelian narkoba jenis Happy Five. Polisi telah mengantongi bukti transfer dari pembelian Happy Five itu.
"Anak Jeremy Thomas tadi sudah mengirimkan transfer duit Rp 1,5 juta untuk biaya pembelian Happy Five pada tersangka, saat tersangka sedang di Malaysia itu. Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).
Polisi mengetahui informasi tersebut setelah mengamankan dua orang tersangka JV dan DRW. Mereka ditangkap saat berada di bandara setelah Polisi mendapatkan kabar dari petugas Bea Cukai.
"Jadi begini, Jumat malam (14/7), petugas kepolisian Soekarno-Hatta mendapat infromasi dari petugas Bea Cukai di terminal 3, kalau ada orang dari Kuala Lumpur Jakarta membawa 1.118 strip Happy Five," tutur Argo.
Axel diduga merupakan salah seorang pemesan 1.118 Happy Five. Semua pemesan disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta.
"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas sudah transfer," imbuh Argo.
Atas informasi itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Axel. Namun sempat terjadi kejar-kejaran antar Polisi dan Axel saat proses penangkapan. Mathew melawan, sehingga terjadi pergumulan dengan polisi. Saat penangkapan itu, pengacara dan Thomas mendatangi hotel, serta menemukan Mathew dalam kondisi lebam.
"Dia (Jeremy Thomas) tidak terima anaknya lebam, sehingga melapor ke Propam Mabes Polri," ungkap Argo.(bh/as) |