Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dugaan Penyekapan dan Kepemilikan Narkoba Putra Jeremy Thomas
2017-07-17 21:33:50
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal informasi dugaan penyekapan dan kepemilikan narkoba yang menyeret nama putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew terkait dengan pembelian narkoba jenis Happy Five. Polisi telah mengantongi bukti transfer dari pembelian Happy Five itu.

"Anak Jeremy Thomas tadi sudah mengirimkan transfer duit Rp 1,5 juta untuk biaya pembelian Happy Five pada tersangka, saat tersangka sedang di Malaysia itu. Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).

Polisi mengetahui informasi tersebut setelah mengamankan dua orang tersangka JV dan DRW. Mereka ditangkap saat berada di bandara setelah Polisi mendapatkan kabar dari petugas Bea Cukai.

"Jadi begini, Jumat malam (14/7), petugas kepolisian Soekarno-Hatta mendapat infromasi dari petugas Bea Cukai di terminal 3, kalau ada orang dari Kuala Lumpur Jakarta membawa 1.118 strip Happy Five," tutur Argo.

Axel diduga merupakan salah seorang pemesan 1.118 Happy Five. Semua pemesan disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas sudah transfer," imbuh Argo.

Atas informasi itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Axel. Namun sempat terjadi kejar-kejaran antar Polisi dan Axel saat proses penangkapan. Mathew melawan, sehingga terjadi pergumulan dengan polisi. Saat penangkapan itu, pengacara dan Thomas mendatangi hotel, serta menemukan Mathew dalam kondisi lebam.

"Dia (Jeremy Thomas) tidak terima anaknya lebam, sehingga melapor ke Propam Mabes Polri," ungkap Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2