MEDAN, Berita HUKUM - Pasangan suami istri, Is dan Net yang bertempat tinggal di Jalan Jose Rizal, Medan, terancam pasal berlapis, penyiksaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Betapa tidak, pasangan suami istri ini bukannya berterima kasih kepada 2 orang pembantunya, yaitu Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23), namun malah menyiksanya hingga tak memberi gaji selama 10 bulan.
Beruntungnya Fitrianingsih dan Sipora Sanam berhasil kabur, dan setelah menempuh perjalanan sekitar 6 Km dengan berjalan kaki, kedua gadis tersebut berhasil diselamatkan warga, yang kemudian membawanya ke Polresta Medan.
Berkisahlah keduanya di Polresta Medan, tentang kegetiran, ibarat kata peribahasa air susu dibalas dengan air tuba, cerita mereka pilu dan berharap bisa pulang ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keinginan mereka langsung direspon anggota Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) Sumatera Utara yang menyatakan siap membiayai kepulangan keduanya.
"Tidak hanya Fitrianingsih, kita juga akan membantu kepulangan Sipora ke Kupang. Tidak masalah, ini kan rasa kemanusiaan," kata Sudiono Praka, anggota kehormatan Pagarjati Sumut yang juga Ketua Gerakan Silutarahmi Warga Jawa-Sumut di Mapolresta Medan, Sabtu (25/5), seperti dilansir merdeka.com.
Selain akan membantu pemulangan Fitrianingsih dan Siporam Sudiono, Arek Jatim juga akan mengawal proses hukum kasus penyiksaan terhadap keduanya. "Kita akan terus kawal," ucapnya.
Sementara itu, Fitrianingsih dan Sipora sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Medan.
"Saat ini kami akan membuat visum di RSU Pirngadi Medan," kata Suhartini dari LSM Madya Insani, yang datang mendampingi.
Sebelumnya, Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23) nekat melarikan diri karena tidak tahan disiksa majikannya.(mdk/bhc/mdb) |