Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Duhh..!!! SMU PT PIM Lhokseumawe Terancam Ditutup
Thursday 16 May 2013 20:19:06
 

Puluhan guru saat membahas persoalan SMU di ruang Komisi E DPRK, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan guru termasuk kepala sekolah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) hari ini Kamis (16/5), mendatangi gedung DPR Kabupaten Aceh Utara setelah sekolah mereka diberhentikan aktivitas belajar secara sepihak oleh PT PIM beberapa waktu lalu.

Surat keputusan untuk menghentikan aktifitas belajar mengajar itu dikeluarkan oleh direksi dengan alasan pihak PIM sudah tidak mampu lagi membiayai YKK di Kecamatan Dewantara yang dibangun sejak tahun 1992 lalu. Oleh sebab itu, sebanyak 25 tenaga pendidik non PNS yang mengajar di YKK protes terhadap surat keputusan yang diterimanya langsung dari direksi PT PIM.

"Kami kecewa, dan kami sangat menyesalkan keputusan itu. Sayang kan jika sekolah ini harus ditutup, padahal masih banyak siswa-siswi yang masih belajar di sekolah ini, " tandas Kepsek Abdul Fatah SAg, menjawab pertanyaan para wartawan di gedung DPRK, Kamis (16/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah guru dari sekolah itu mengaku dengan sengaja mendatangi DPRK untuk membahas dan mendesak pemerintah agar melakukan audiensi kepada PT PIM guna membatalkan rencananya untuk menutup sekolah itu. Sebab jika sekolah itu ditutup, bukan hanya kasihan terhadap ratusan murid yang masih belajar di sekolah pun, begitu juga para guru khawatir bakal kehilangan tempat kerjanya.

Dalam hal ini mereka juga tidak mengetahui sebab musababnya sekolah itu akan ditutup. Pun demikian para guru berharap kepada pemerintah untuk mendesak PT PIM agar mengurungkan niatnya menutup sekolah yang selama ini sudah membuahkan generasi-generasi muda yang cerdas, mandiri dan berprestasi.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari SE mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari para guru YKK. Terkait persoalan ini, pihaknya pun berjanji akan segera menyurati Dirut PT PIM terkait surat keputusan yang dikirim ke sekolah pada 11 Mei lalu.

Menurut Satari, keputusan itu dinilai sangat tidak rasional dan telah mengangkangi amanah Undang-undang (UU) tentang pendidikan. Oleh sebab itu, DPR juga berjanji akan memanggil pihak MPD, Disdikpora, serta PIM dengan maksud agar sekolah tersebut tidak boleh ditutup.

"Sangat kurang ajar sekali PIM menutup sekolah itu dengan alasan keterbatasan anggaran, padahal dari segi keuntungan mereka setiap tahunya sangat luar biasa. Sementara di sekolah itu hanya membutuhkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 300 juta," pungkasnya seraya menambahkan jika memang PT PIM tidak mampu membiayai sekolah itu kan bisa dialihkan asetnya ke Pemda.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2