Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Dukung Mudik Gratis, PT KAI Sediakan 15.130 Tiket KA Jarak Jauh
2022-04-30 04:12:25
 

Ilustrasi. Pemudik di Stasiun Pasar Senen yang mendapat tiket gratis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung program mudik gratis yang diselenggarakan oleh berbagai pihak dalam rangka memberikan pelayanan mudik yang nyaman kepada masyarakat.

Yang pertama, ada program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 yang menyediakan total 15.130 tempat duduk KA Jarak Jauh. Mudik Gratis ini diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan BUMN yaitu Jasa Raharja dan KAI.

KAI sendiri menyediakan sebanyak 470 tempat duduk untuk mudik gratis pada program ini menggunakan KA Tawang Jawa Tambahan relasi Pasar Senen - Semarang Poncol keberangkatan 27 April 2022. Respon masyarakat sangat baik, terlihat dengan okupansinya yang telah terisi 100%.

"KAI mendukung program mudik bareng dengan kereta api yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN dan Jasa Raharja ini. Program ini merupakan kolaborasi antar BUMN untuk melayani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dengan perjalanan yang nyaman," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya.

Secara keseluruhan, pada mudik gratis BUMN ini, KAI mengoperasikan 24 perjalanan KA dengan periode keberangkatan 27 April s.d 1 Mei 2022. Terdapat perjalanan KA dari Stasiun Pasar Senen menuju ke berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Malang, Solo, Yogyakarta, Jombang, dan Blitar. Adapun KA-KA yang KAI sediakan untuk kegiatan mudik bareng ini di antaranya Tawang Jaya (Pasar Senen - Semarang Poncol), Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi), Jayabaya (Pasar Senen - Malang), Fajar Utama Solo (Pasar Senen - Solo Balapan), dan lainnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 merupakan bentuk mudik yang aman, bertanggung jawab dan sehat.

"Aman, karena mengalihkan puluhan ribu pengguna kendaraan terutama sepeda motor dari jalan raya ke moda transportasi umum seperti bus dan kereta api yang terkoordinir. Sehat, karena para pemudik telah melengkapi diri dengan vaksinasi Covid-19 dosis 3 dan kami menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan pemudik pulang dalam keadaan sehat dan tidak menularkan virus Covid-19 di tempat tujuannya," kata Erick.

Selain itu, KAI juga mendukung program mudik gratis oleh Bank BRI. KAI melayani 100 peserta Mudik Asyik Bareng Brimo menggunakan KA Tambahan Gambir-Solo keberangkatan 29 April. Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, Kereta api dipilih sebagai moda transportasi untuk mudik gratis karena lebih aman, nyaman, serta mengurangi kepadatan lalu lintas dari banyaknya pengguna kendaraan pribadi.

Kemudian, KAI juga memfasilitasi program Mudik Gratis Pemprov Jateng menggunakan KA Tawang Jaya Premium (Pasar Senen - Semarang Tawang) keberangkatan 29 April untuk 320 peserta. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga turut dalam rombongan mudik mengatakan, mudik menggunakan kereta api jauh lebih aman dan nyaman karena tidak perlu terjebak macet atau mengantre di pintu-pintu tol.

Untuk menjadikan perjalanan kereta api yang sehat dan nyaman, para peserta mudik gratis juga tetap mematuhi persyaratan naik KA seperti pelanggan pada umumnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mempercayakan program mudiknya menggunakan Kereta Api. KAI mendukung penuh kegiatan mudik bersama ini untuk meningkatkan keselamatan para pemudik dan menekan kepadatan di jalan raya," ujar Didiek.

Sementara itu, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada keberangkatan 28 April atau H-4 Lebaran, KAI memberangkatkan 113.839 pelanggan dengan okupansi mencapai 95%. Total, sejak H-10 s.d H-4, KAI telah melayani 577.149 pelanggan atau rata-rata 82.450 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 71%.

Sampai dengan 29 April, KAI telah menjual 1.746.658 tiket KA Jarak Jauh atau 68% dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April atau H-2 Lebaran dengan rute favorit yaitu dari Jakarta ke Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan lainnya.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2