Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bebas Kantong Plastik
Dunia Peringati Hari Bebas Kantong Plastik
Thursday 05 Jul 2012 13:24:50
 

Sampah Kantong Plastik (Foto: ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gerakan dengan nama "International Plastic Bag-Free Day" ini diorganisir oleh GAIA, Zero Waste Europe and the Fundació Prevenció de Residus i Consum yang berpusat di Asia dan Eropa. Bertepatan dengan tanggal, 3 Juli 2012, dunia memeringati Hari Bebas Kantong Plastik Internasional dan menyeru dihentikannya penggunaan kantong plastik di seluruh negara.

Apa yang bisa Anda lakukan untuk menyukseskan Hari Bebas Kantong Plastik ini? Anda atau organisasi Anda bisa turut mengampanyekan Hari Tanpa Kantong Plastik ini melalui sosial media maupun situs perusahaan.

Anda atau perusahaan Anda juga bisa meminta karyawan atau cabang-cabang operasional perusahaan untuk setidaknya berhenti menggunakan kantong plastik pada hari ini dan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Secara pribadi, Anda bisa menolak menggunakan kantong plastik saat Anda berbelanja di pasar swalayan atau hipermarket dan mengajak rekan-rekan atau keluarga Anda untuk melakukan hal yang sama.

Alternatif untuk kantong plastik sudah banyak tersedia. Anda bisa menggunakan tas pakai ulang atau cukup menenteng barang belanjaan ke rumah tanpa menggunakan tas plastik jika memungkinkan.

Banyak kota-kota besar dunia yang sudah mulai melarang penggunaan kantong plastik di supermarket. Kota Los Angeles, Kalifornia misalnya pada Mei lalu dengan suara mutlak telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan kantong plastik ini.

Los Angeles menjadi kota terbesar di Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan hijau ini. Kemenangan ini disambut meriah oleh para pencinta lingkungan dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan penduduk kota menyelamatkan alam.

Los Angeles juga akan mengenakan biaya 10 sen (sekitar 890 rupiah) untuk penggunaan kantong kertas di supermarket. Rencana ini akan diterapkan dalam 16 bulan ke depan di 7.500 supermarket.

Pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga bagian dari kampanye selama 10 tahun terakhir untuk membersihkan sungai dan saluran air di Los Angeles dan mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di TPA, yang masuk ke Samudera Pasifik dan saluran air di sekitar kota yang menjadi sumber air bersih bagi Los Angeles.

Menurut para aktivis lingkungan, penduduk Kalifornia menggunakan 12 miliar kantong plastik per tahun dan hanya 5% yang didaur ulang.
Rencana pelarangan kantong plastik ini akan diujicobakan selama 4 bulan sebelum berlaku penuh. Setelah masa percobaan berakhir peritel besar diberi waktu enam bulan untuk menghentikan penggunaan kantong plastik, sedangkan peritel kecil diberi waktu satu tahun.

Ketika waktu yang diberikan habis supermarket wajib mengenakan biaya 10 sen (sekitar 890 rupiah) untuk setiap kantong kertas yang digunakan konsumen. Kebijakan ini bisa dicontoh oleh kota-kota lain di dunia, termasuk di Indonesia.(bhc/rat/rls)



 
   Berita Terkait > Bebas Kantong Plastik
 
  Dunia Peringati Hari Bebas Kantong Plastik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2