Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bebas Kantong Plastik
Dunia Peringati Hari Bebas Kantong Plastik
Thursday 05 Jul 2012 13:24:50
 

Sampah Kantong Plastik (Foto: ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gerakan dengan nama "International Plastic Bag-Free Day" ini diorganisir oleh GAIA, Zero Waste Europe and the Fundació Prevenció de Residus i Consum yang berpusat di Asia dan Eropa. Bertepatan dengan tanggal, 3 Juli 2012, dunia memeringati Hari Bebas Kantong Plastik Internasional dan menyeru dihentikannya penggunaan kantong plastik di seluruh negara.

Apa yang bisa Anda lakukan untuk menyukseskan Hari Bebas Kantong Plastik ini? Anda atau organisasi Anda bisa turut mengampanyekan Hari Tanpa Kantong Plastik ini melalui sosial media maupun situs perusahaan.

Anda atau perusahaan Anda juga bisa meminta karyawan atau cabang-cabang operasional perusahaan untuk setidaknya berhenti menggunakan kantong plastik pada hari ini dan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Secara pribadi, Anda bisa menolak menggunakan kantong plastik saat Anda berbelanja di pasar swalayan atau hipermarket dan mengajak rekan-rekan atau keluarga Anda untuk melakukan hal yang sama.

Alternatif untuk kantong plastik sudah banyak tersedia. Anda bisa menggunakan tas pakai ulang atau cukup menenteng barang belanjaan ke rumah tanpa menggunakan tas plastik jika memungkinkan.

Banyak kota-kota besar dunia yang sudah mulai melarang penggunaan kantong plastik di supermarket. Kota Los Angeles, Kalifornia misalnya pada Mei lalu dengan suara mutlak telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan kantong plastik ini.

Los Angeles menjadi kota terbesar di Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan hijau ini. Kemenangan ini disambut meriah oleh para pencinta lingkungan dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan penduduk kota menyelamatkan alam.

Los Angeles juga akan mengenakan biaya 10 sen (sekitar 890 rupiah) untuk penggunaan kantong kertas di supermarket. Rencana ini akan diterapkan dalam 16 bulan ke depan di 7.500 supermarket.

Pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga bagian dari kampanye selama 10 tahun terakhir untuk membersihkan sungai dan saluran air di Los Angeles dan mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di TPA, yang masuk ke Samudera Pasifik dan saluran air di sekitar kota yang menjadi sumber air bersih bagi Los Angeles.

Menurut para aktivis lingkungan, penduduk Kalifornia menggunakan 12 miliar kantong plastik per tahun dan hanya 5% yang didaur ulang.
Rencana pelarangan kantong plastik ini akan diujicobakan selama 4 bulan sebelum berlaku penuh. Setelah masa percobaan berakhir peritel besar diberi waktu enam bulan untuk menghentikan penggunaan kantong plastik, sedangkan peritel kecil diberi waktu satu tahun.

Ketika waktu yang diberikan habis supermarket wajib mengenakan biaya 10 sen (sekitar 890 rupiah) untuk setiap kantong kertas yang digunakan konsumen. Kebijakan ini bisa dicontoh oleh kota-kota lain di dunia, termasuk di Indonesia.(bhc/rat/rls)



 
   Berita Terkait > Bebas Kantong Plastik
 
  Dunia Peringati Hari Bebas Kantong Plastik
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2