Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Elsam
ELSAM Minta Pelaku 335 KUHP Pdt. Palti Panjaitan di Tuntut Maksimal
Wednesday 24 Jul 2013 01:09:03
 

Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati D. Saptaningrum, SH., LLM. (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melalui Deputi Direktur Pembelaan HAM Untuk Keadilan Wahyu Wagiman, Selasa (23/7). Menyampaikan rilis terkait proses jalnya persidangan dengan perkara Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan jemaat HKBP Filadelfia. Sidang dengan agenda dan barang bukti berupa cuplikan video “Palti, Palti! Gue Abisin Luh!” yang beredar luas dimasyarakat, akan kembali digelar pada Kamis, (25/7) Pengadilan Kelas IA Cikarang Kabupaten Bekasi dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa AA. AA didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan [pasal 335 KUHP.

Meski kasus ini dilaporkan sejak 20 April 2012, namun kasus ini mulai memasuki ranah persidangan. Setelah pembacaan dakwaan pada tanggal 13 Juni, sidang sudah berlangsung 4 kali masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi–saksi.

Berdasarkan hasil pemantauan, ELSAM memberikan beberapa catatan kritis terhadap proses persidangan yang sudah berlangsung, yaitu, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cenderung Meringankan Terdakwa & Kesampingkan Konteks Kebebasan Beragama. Dari 3 [tiga] pasal yang dilaporkan oleh HKBP Filadelfia ke pihak Kepolisian, ELSAM menyayangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan 1 pasal dalam mendakwa Abdul Azis, yaitu pasal 335 KUHP [Perbuatan Tidak Menyenangkan] atas dasar perspektif ancaman terhadap perseorangan saja. Sedangkan pasal 175 KUHP terkait penghalangan aktivitas HKBP Filadelfia sejak 2009, tidak disertakan dalam dakwaan. Dakwaan ini juga belum melihat betapa besarnya ancaman terhadap kebebasan seseorang ataupun kelompok untuk beribadah, yang dalam kebebasan tersebut telah diamanatkan konstitusi.

Andanya tekanan terhadap saksi dalam persidangan. Sebagai salah satu saksi kunci, seorang jurnalis yang memberikan kontribusi dalam penanganan perkara hendaknya diperiksa sesuai dengan kapasitasnya dalam memberikan informasi. Namun, tidak demikian halnya yang terjadi dalam proses persidangan HKBP Filadelfia. Saksi Lexi Santosa dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim terkait niat dan maksud saksi dalam merekam gambar tersebut dan bagaimana kemudian proses sirkulasi video tersebut kepada publik. Padahal sedari awal saksi sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang melakukan reportase pada saat kejadian berlangsung dan menjadi kewajibannyalah untuk memberitakan kejadian tersebut.

“tak selayaknya kerja–kerja jurnalis untuk memberikan informasi mendapat tekanan, apalagi mendapat tuduhan sebagai pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan salah satu kelompok masyarakat,” ujar Wahyu Wagiman.


Dijelaskan Wagimasn, Pada proses jalanya persidangan tanggal 4 Juli [pemeriksaan saksi Lexi Santosa] bahkan persidangan sempat dihentikan sementara untuk menenangkan pengunjung sidang yang berasal dari warga Jejalen Jaya yang menginterupsi sidang dengan perkataan kasar, seperti: "bloon", "bohong", "pembohong", "wartawan gadungan", "wartawan bayaran", "sudah dibayar, jawabnya mikir dulu, pinteran gue". Bahkan ada salah satu saksi meringankan terdakwa yang mengucapkan kata yang melecehkan jemaat HKBP dengan mendeskripsikan pihak jemaat dengan perkataan kotor”. Sayangnya tidak ada teguran dari pihak Majelis Hakim dalam pernyataan dari saksi tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan pada 25 Juli 2013 nanti, ELSAM berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut maksimal selama 1 [satu] tahun penjara terhadap Abdul Azis, mengingat penghukuman kepada pelaku kekerasan atas nama agama merupakan sesuatu yang penting demi menimbulkan efek jera dan sebagai sarana memberikan keadilan bagi para korban yang selama ini seringkali diabaikan Pemerintah.

Iintoleransi dan kekerasan beragama dan berkeyakinan. Peristiwa–peristiwa yang sebelumnya terjadi dan sudah divonis pengadilan, seperti dalam kasus HKBP Pondok Timur Indah (Ciketing), dan Ahmadiyah Cikeusik dan tempat lainnya tidak dihukum dengan ringanl, sehingga melanggengkan tindakan–tindakan seperti ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kenyataan ini tentunya semakin mengukuhkan pertanyaan publik terhadap posisi penegak hukum yang seolah–olah tunduk terhadap kelompok-kelompok intoleran.

Kepada Majelis Hakim, ELSAM berharap untuk tidak berpaku pada permasalahan tindakan perorangan tetapi juga melihat perspektif yang lebih luas, bahwa peristiwa seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan manusia untuk melakukan aktivitas agama sesuai dengan keyakinan masing–masing.(rls/esm/bhc/put)




 
   Berita Terkait > Elsam
 
  Jaksa PN Bekasi Permisif Terhadap Kekerasan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  ELSAM Minta Pelaku 335 KUHP Pdt. Palti Panjaitan di Tuntut Maksimal
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2