JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) tentang persidangan kasus Sampang yang merupakan kisah "asmara" berujung pada kerusuhan yang berbau sektarian terjadi Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini telah masuk persidangan dengan terdakwa tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk yang didakwa melakukan dugaan penodaan agama.
Andi Muttaqien, Ketua Divisi Advokasi Hukum ELSAM menyampaikan, berdasarkan temuan dan pantauan aliansi solidaritas kasus Sampang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam persidangan tersebut. "Misalnya saksi meringankan yang diajukan penasehat terdakwa tidak dipertimbangkan Majelis Hakim", kata Andi dalam pengaduan yang diterima oleh Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Dr. Taufiqurrohman S, SH, MH, di ruang Press Room Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no 57, Jakarta Pusat, Senin (24/09).
Menanggapi laporan tersebut, Taufiq yang didampingi juru bicara KY Asep Rahmat Fajar dan Biro Pengawasan Hakim mengatakan, akan mempelajari dengan seksama adanya dugaan indikasi kejanggalan dalam persidangan sebagaimana disampaikan oleh ELSAM.
Laporan tersebut akan dikaji lebih mendalam. Hal itu menjadi salah satu bagian kewajiban KY untuk menjaga independensi dan imparsialitas peradilan yang bersih. "Karena kasus ini ini mendapat perhatian publik akan KY akan menjadikan perkara prioritas untuk ditindak lanjuti", tambah Dosen Sahid Jakarta ini.
Taufiq mengimbau agar hakim berlaku jujur, meskipun benci kepada seseorang hakim senantiasa harus jujur dan adil. "Berlaku adilah meskipun kita benci terhadap orang tersebut", tutup Taufiq. |