Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sampang Madura
ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
Friday 28 Sep 2012 10:43:18
 

Taufiq yang didampingi juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di ruang Press Room Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no 57, Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) tentang persidangan kasus Sampang yang merupakan kisah "asmara" berujung pada kerusuhan yang berbau sektarian terjadi Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini telah masuk persidangan dengan terdakwa tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk yang didakwa melakukan dugaan penodaan agama.

Andi Muttaqien, Ketua Divisi Advokasi Hukum ELSAM menyampaikan, berdasarkan temuan dan pantauan aliansi solidaritas kasus Sampang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam persidangan tersebut. "Misalnya saksi meringankan yang diajukan penasehat terdakwa tidak dipertimbangkan Majelis Hakim", kata Andi dalam pengaduan yang diterima oleh Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Dr. Taufiqurrohman S, SH, MH, di ruang Press Room Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no 57, Jakarta Pusat, Senin (24/09).

Menanggapi laporan tersebut, Taufiq yang didampingi juru bicara KY Asep Rahmat Fajar dan Biro Pengawasan Hakim mengatakan, akan mempelajari dengan seksama adanya dugaan indikasi kejanggalan dalam persidangan sebagaimana disampaikan oleh ELSAM.

Laporan tersebut akan dikaji lebih mendalam. Hal itu menjadi salah satu bagian kewajiban KY untuk menjaga independensi dan imparsialitas peradilan yang bersih. "Karena kasus ini ini mendapat perhatian publik akan KY akan menjadikan perkara prioritas untuk ditindak lanjuti", tambah Dosen Sahid Jakarta ini.

Taufiq mengimbau agar hakim berlaku jujur, meskipun benci kepada seseorang hakim senantiasa harus jujur dan adil. "Berlaku adilah meskipun kita benci terhadap orang tersebut", tutup Taufiq.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2