Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Edaran PP Muhammadiyah tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama PPKM dan Tuntunan Vaksin
2021-01-14 13:56:04
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada tanggal 11 - 25 Januari 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Rabu (6/1). Pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

Secara formal Indonesia telah memasuki bulan ke-10 pandemi Covid-19 berdasarkan kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pada bulan April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menyatakan mobilisasi seluruh jaringan Muhammadiyah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini melalui Maklumat Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 14 Maret 2020.

Berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan beberapa hal sebagai berikut;

- Segenap warga, pimpinan, dan kader Muhammadiyah perlu memberikan keteladanan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

- Perlu ada pembatasan kegiatan di lingkungan Persyarikatan mulai dari kegiatan perkantoran di seluruh majelis dan lembaga sampai seluruh amal usaha Muhammadiyah/'Aisyiyah.

- Kegiatan perkantoran di lingkungan Persyarikatan (majelis, lembaga, ortom, amal usaha) dilaksanakan sebagai berikut.

- Sedapat mungkin menyelenggarakan WFH (Work From Home), apabila tidak memungkinkan maksimal hanya 25% dari total pegawai.

- Kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan secara daring antara lain rapat, menerima tamu, dan lain-lain.

- Khusus untuk amal usaha bidang kesehatan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, dengan tetap menerapkan protokol kehatan yang telah berlaku.

- Kegiatan Persyarikatan, majelis, lembaga, dan ortom selama PPKM dilaksanakan secara daring, seperti pengajian, pelantikan, pelatihan, seminar, dan lain-lain.

- Kegiatan Ibadah selama PPKM sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing, apabila dilaksanakan di masjid perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.

- Untuk warga dan keluarga Persyarikatan diminta menahan diri agar tidak keluar rumah, tidak menerima tamu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada anggota keluarga yang keluar rumah, setiap keluarga harus ada upaya identifikasi terjadinya risiko penularan di keluarganya, terutama kegiatan keluar rumah yang membuat kerumunan.

- Menginstruksikan kepada Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC) di semua tingkatan untuk melakukan monitoring dan melaporkan kepada MCCC setingkat di atasnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan program vaksinasi dengan ini Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.

Kepada seluruh warga Muhammadiyah dan amal usaha bidang kesehatan agar terlibat aktif menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19, dengan tetap tidak melupakan penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2