Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Edarkan Sabu, WNA Inggris Divonis 14 Tahun
Wednesday 22 Jan 2014 20:43:06
 

Ilustrasi, shabu-shabu.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Faturachman menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada kurir narkoba jenis sabu seberat 1472,32 gram asal WNA Inggris, Andrea Ruth Waldeck, Rabu (22/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktaviano yang pada sidang Senin (16/12) lalu menuntut pidana penjara selama 16 tahun.

Dalam putusannya, hakim Faturachman menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada terdakwa," ujar hakim Fathurochman, sebagaimana seperti dilansir beritajatim.com.

Usai sidang, terdakwa enggan menaggapi vonis hakim tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa Robert menyatakan jika vonis tersebut sangat berat dan dipaksakan. Sebab menurut Robert, kliennya bukanlah sebagai pengedar dan tidak pernah memiliki barang haram tersebut.

Untuk diketahui, Andrea Ruth Waldeck asal Rustinington, Inggris, dibekuk petugas BNN Pusat karena membawa 1.4723,2 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibagi dalam empat paket. Ironisnya, Andrea membawa barang haram itu memasuki Surabaya karena permintaan Joe, sang kekasih yang merupakan warga negara China.(uci/ted/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2