SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (15/7) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Singkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, menangkap pasangan suam-istri Ariansyah (33) dan Wulandari (37) selaku pengedar, saat ketangkap keduanya sedang melakukan pesta narkotika.
Penangkapan yang dilakukan kepada kedua tersangka suami istri, berawal dari informasi dari masyarakat dimana kediaman suami istri tersebuit dijadikan tempat barang haram jenis narkoba. Saat dilakukan penangkapan dan dalm penggrebekan dalam rumah tersangka, barang haram jenis sabu-tersebut disimpan dengan menyembunyikannya dalam kotak dan menyimpan dalam lemari pakian, ujar Bambang, Kasat Reskoba pada wartawan di ruang kerjanya Kamis (17/7).
Kepada BeritaHUKUM.com, Bambang mengatakan pihhaknya masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang merupakan suami istri, "Saat ini kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada kedua tersangka," ujar Bambang.
Kasat Reskoba juga menambahkan bahwa, saat anggotanya melakukan penangkapan awalnya kedua suami-istri tersebut menyangkal bahwa tempatnya dijadikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku akhirnya keduanya tidak bisa berkutik atau menyangkal akan perbuatan mereka. Keduanya di gelandang ke Mapolres Samarinda bersama barang bukti Sabu.
"Saat ditangkap kedua suami istri itu menyangkal bahwa tempatnya selalu didatangi orang jadikan bisnis barang haram narkoba, setelah ditemukan barang bukti sabu keduanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Polres," terang Bambang
"Selain suami-istri yang kita amankan, psalah seorang pelanggan Wulandari yang baru membeli barang haram tersebut juga kita amankan," sebut Bambang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku suami istri, sabu seberat 0,5 gram, handphone, 3 bondel pembungkus sabu-sabu, satu korek gas, seperangkat alat timbangan digital serta uang tunai senilai Rp 3,2 Juta yang merupakan hasil penjualan barang haram sabu tersebut, terang Bambang.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP, Pasal 112 KUHP dan Pasal 127 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Bambang.(bhc/gaj) |