Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri Diamankan
Thursday 17 Jul 2014 14:46:06
 

Ilustrasi, Sabu-sabu.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (15/7) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Singkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, menangkap pasangan suam-istri Ariansyah (33) dan Wulandari (37) selaku pengedar, saat ketangkap keduanya sedang melakukan pesta narkotika.

Penangkapan yang dilakukan kepada kedua tersangka suami istri, berawal dari informasi dari masyarakat dimana kediaman suami istri tersebuit dijadikan tempat barang haram jenis narkoba. Saat dilakukan penangkapan dan dalm penggrebekan dalam rumah tersangka, barang haram jenis sabu-tersebut disimpan dengan menyembunyikannya dalam kotak dan menyimpan dalam lemari pakian, ujar Bambang, Kasat Reskoba pada wartawan di ruang kerjanya Kamis (17/7).

Kepada BeritaHUKUM.com, Bambang mengatakan pihhaknya masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang merupakan suami istri, "Saat ini kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada kedua tersangka," ujar Bambang.

Kasat Reskoba juga menambahkan bahwa, saat anggotanya melakukan penangkapan awalnya kedua suami-istri tersebut menyangkal bahwa tempatnya dijadikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku akhirnya keduanya tidak bisa berkutik atau menyangkal akan perbuatan mereka. Keduanya di gelandang ke Mapolres Samarinda bersama barang bukti Sabu.

"Saat ditangkap kedua suami istri itu menyangkal bahwa tempatnya selalu didatangi orang jadikan bisnis barang haram narkoba, setelah ditemukan barang bukti sabu keduanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Polres," terang Bambang

"Selain suami-istri yang kita amankan, psalah seorang pelanggan Wulandari yang baru membeli barang haram tersebut juga kita amankan," sebut Bambang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku suami istri, sabu seberat 0,5 gram, handphone, 3 bondel pembungkus sabu-sabu, satu korek gas, seperangkat alat timbangan digital serta uang tunai senilai Rp 3,2 Juta yang merupakan hasil penjualan barang haram sabu tersebut, terang Bambang.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP, Pasal 112 KUHP dan Pasal 127 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2