JAKARTA, Berita HUKUM - Edwin Partogi, mantan eksponen 1998 yang juga Direktur HAM Public Virtue Institute (PVI) belum lama terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terhitung sejak 1 November, Edwin Partogi resmi bekerja dan berkantor di LPSK di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat. Pembayaran gajinya terhitung terlambat, dibayar pada 5 Desember. Edwin langsung mengunggah lembar gaji pertamanya itu di jejaring media sosial Facebook. Lembar itu merupakan lembar gaji pribadinya yang diperoleh dari Daftar Perhitungan Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyambut langkah ini secara positif. “Mungkin perlu buat web khusus seperti web-nya Ahok (Wakil Gubernur DKI - red), biar diakses lebih banyak orang. ICW siap membantu kalau perlu membuat website pribadi komisioner LPSK.” kata Danang.
Pendiri Public Virtue Institute (PVI) Usman Hamid menyatakan bahwa langkah tersebut telah diniatkan oleh Edwin Partogi sejak awal segera setelah dinyatakan terpilih dalam fit and proper test di DPR RI beberapa waktu lalu. “Sosok Edwin memang dikenal jujur dan pekerja keras. Semoga ia mengemban tugas di LPSK hingga selesai dengan sebuah prestasi positif kelembagaannya, bukan hanya Edwin sendiri” kata Usman.
Langkah Edwin juga menuai pujian di lini massa akun media sosial miliknya. Seorang pegiat media Andhy Panca Kurniawan juga menyampaikan kegembiraan atas langkah eksponen 1998 itu. “Demi mengajarkan transparansi ke penyelenggaran negara yang lain,” kata Panca yang juga pernah bersama-sama Edwin Partogi memperjuangkan penyelesaian hukum atas kasus pembunuhan Munir.(rls/vrt/dhe/bhc/sya)
|