Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LPSK
Edwin Partogi Beberkan Gaji Pertama LPSK di Media Sosial
Saturday 07 Dec 2013 10:24:22
 

Slip Gaji LPSK Edwin Partogi.(Foto: facebook)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Edwin Partogi, mantan eksponen 1998 yang juga Direktur HAM Public Virtue Institute (PVI) belum lama terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terhitung sejak 1 November, Edwin Partogi resmi bekerja dan berkantor di LPSK di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat. Pembayaran gajinya terhitung terlambat, dibayar pada 5 Desember. Edwin langsung mengunggah lembar gaji pertamanya itu di jejaring media sosial Facebook. Lembar itu merupakan lembar gaji pribadinya yang diperoleh dari Daftar Perhitungan Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyambut langkah ini secara positif. “Mungkin perlu buat web khusus seperti web-nya Ahok (Wakil Gubernur DKI - red), biar diakses lebih banyak orang. ICW siap membantu kalau perlu membuat website pribadi komisioner LPSK.” kata Danang.

Pendiri Public Virtue Institute (PVI) Usman Hamid menyatakan bahwa langkah tersebut telah diniatkan oleh Edwin Partogi sejak awal segera setelah dinyatakan terpilih dalam fit and proper test di DPR RI beberapa waktu lalu. “Sosok Edwin memang dikenal jujur dan pekerja keras. Semoga ia mengemban tugas di LPSK hingga selesai dengan sebuah prestasi positif kelembagaannya, bukan hanya Edwin sendiri” kata Usman.

Langkah Edwin juga menuai pujian di lini massa akun media sosial miliknya. Seorang pegiat media Andhy Panca Kurniawan juga menyampaikan kegembiraan atas langkah eksponen 1998 itu. “Demi mengajarkan transparansi ke penyelenggaran negara yang lain,” kata Panca yang juga pernah bersama-sama Edwin Partogi memperjuangkan penyelesaian hukum atas kasus pembunuhan Munir.(rls/vrt/dhe/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2