JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Eggie Sudjana mengadukan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penolakan peninjauan kembali (PK) dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga orang hakim agung yang diadukan tersebut adalah Nyak Pha, Suwardi dan Achmad Yamanie.
Ketiga hakim itu, dianggap Eggie, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mencabut Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP. "Saya mengadukan hakim agung itu ke KY. Komisi tersebut berjanji akan memeriksa pengaduan ini,” jelas Eggie yang dihubungi wartawan, Rabu (14/9).
Menurut Eggie, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa bila terjadi peraturan peralihan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah yang paling meringankan terdakwa/terpidana. "Harusnya saya dihukum seringan-ringannya. Hukuman seringan-ringannya itu apa, ya Pasal itu sudah tidak berlaku. Artinya, saya harus bebas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Selain mengadu ke KY, Eggi juga sudah mengadu kepada DPR, Selasa (13/9). Komisi III DPR RI akan memanggil MA untuk menindaklanjuti permasalahannya ini. Semua anggota fraksi sepakat dan memandang MA telah melampaui kewenangannya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan advokat Eggie Sudjana terkait pencemaran nama baik terhadap Presiden SBY. Dalam persidangan, Eggie diketahui telah mengucapkan kata- kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden, sehingga mendapatkan hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Penghinaan itu dilakukan dalam keterangan pers Eggi Sudjana pada 3 januari 2006 di kantor KPK. Eggie menuduh pemberian mobil Jaguar dari Hary Tanoeseodibjo kepada Presiden, mantan Seskab Sudi Silalahi, mantan jubir Kepresiden Andi Malarangeng dan Dino Pati Djalal.(tnc/biz)
|