JATIM, Berita HUKUM - Achmad Sudiyono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, Rabu (7/11).
Majelis Hakim mengharuskan Sudiyono membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Sudiyono dinilai secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat negara, dalam pengadaan peralatan peraga sekolah dengan Dana Alokasi Khusus. Tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.
Pemerintah pusat pada tahun 2010 mengucurkan dana Rp 20 miliar untuk pengadaan buku dan Rp 6-7 miliar untuk pengadaan alat peraga bagi SD dan SMP. Kejaksaan Negeri Jember mendapat instruksi untuk menyelidiki proses pengadaan ini dari Kejaksaan Agung, karena ada laporan dugaan penyimpangan.
Aparat Kejaksaan Negeri Jember turun ke 200 sekolah dasar dan menengah pertama, untuk menyelidiki dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2010.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiyono pernah membantah terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek dana alokasi khusus 2010. Sejak awal dirinya sudah mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dalam merealisasikan bantuan dari pusat. Tidak ada pengurangan volume pengadaan buku dan alat peraga di sekolah-sekolah.
Sudiyono menjelaskan, distribusi buku memang menjadi kewajiban Dispendik. Keterlambatan distribusi terjadi, karena pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dulu atas jumlah buku, apakah sesuai pesanan.(sm/kjs/bhc/opn) |