Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
2024-10-30 01:04:00
 

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan Penyidik Jampidsus Kejagung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan eks Mendag (Menteri Perdagangan) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, sapaan akrab TTL, diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan perizinan terkait impor gula saat menjabat Mendag periode 2015-2016.

"Kami tetapkan mantan Menteri Perdagangan, TTL sebagai tersangka, terkait memberikan izin (impor gula) tanpa melalui rapat koordinasi atau tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa malam (29/10).

Dijelaskan Qohar, tersangka TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yakni PT AP. Izin impor itu, terang Qohar, dilakukan ketika Indonesia surplus gula. Dia juga mengatakan impor gula dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Akibat kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar," pungkasnya.

Selain Tom Lembong, Penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka atas dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula.

"Menetapkan status dua orang tersebut menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni RD sebagai direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2