Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
2024-10-30 01:04:00
 

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan Penyidik Jampidsus Kejagung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan eks Mendag (Menteri Perdagangan) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, sapaan akrab TTL, diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan perizinan terkait impor gula saat menjabat Mendag periode 2015-2016.

"Kami tetapkan mantan Menteri Perdagangan, TTL sebagai tersangka, terkait memberikan izin (impor gula) tanpa melalui rapat koordinasi atau tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa malam (29/10).

Dijelaskan Qohar, tersangka TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yakni PT AP. Izin impor itu, terang Qohar, dilakukan ketika Indonesia surplus gula. Dia juga mengatakan impor gula dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Akibat kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar," pungkasnya.

Selain Tom Lembong, Penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka atas dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula.

"Menetapkan status dua orang tersebut menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni RD sebagai direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Korupsi Impor Gula
 
  Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2