Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpas
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
2022-02-17 13:47:11
 

Eks napiter Sofyan Tsauri berfoto bersama Kasubnit Regident Satlantas Polrestro Depok Iptu Ari Satwaka.(Foto: istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dihadirkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok di Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok dimanfaatkan oleh salah seorang eks narapidana terorisme (napiter).

Mantan napiter bernama Sofyan Tsauri ini menuturkan, jika ia merasakan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM-nya.

"Ini saya datang pagi di lokasi Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok untuk perpanjangan SIM A. Alhamdullilah
pelayanannya oke, cepat dan ramah," kata Sofyan dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Kamis (17/2).

Pria yang pernah bertugas sebagai anggota Polri berdinas di Polres Metro Depok sebelum dipecat karena terlibat tindak pidana terorisme itu berharap petugas terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

"Sangat bagus ya pelayanan SIM sekarang. Semoga terus prima dan bagus pelayanannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan dalam kesempatan itu juga menjadi ajang silaturahmi dengan seniornya Iptu Ari Satwaka selaku pimpinan Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya karena pernah dinas di satuan kerja yang sama.

"(Iptu Ari Satwaka)iki konco ku bien nang Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Depok," pungkas pria yang saat ini dikenal sebagai Ustadz itu.

Sebagai informasi, Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok melayani pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan C.

Tempat pelayanan publik tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 17, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2