DEPOK, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dihadirkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok di Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok dimanfaatkan oleh salah seorang eks narapidana terorisme (napiter).
Mantan napiter bernama Sofyan Tsauri ini menuturkan, jika ia merasakan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM-nya.
"Ini saya datang pagi di lokasi Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok untuk perpanjangan SIM A. Alhamdullilah
pelayanannya oke, cepat dan ramah," kata Sofyan dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Kamis (17/2).
Pria yang pernah bertugas sebagai anggota Polri berdinas di Polres Metro Depok sebelum dipecat karena terlibat tindak pidana terorisme itu berharap petugas terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
"Sangat bagus ya pelayanan SIM sekarang. Semoga terus prima dan bagus pelayanannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan dalam kesempatan itu juga menjadi ajang silaturahmi dengan seniornya Iptu Ari Satwaka selaku pimpinan Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya karena pernah dinas di satuan kerja yang sama.
"(Iptu Ari Satwaka)iki konco ku bien nang Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Depok," pungkas pria yang saat ini dikenal sebagai Ustadz itu.
Sebagai informasi, Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok melayani pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan C.
Tempat pelayanan publik tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 17, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.(bh/mos) |