JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), tertanggal 22 November 2012, yang menghukum terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, serta membayar denda sebesar Rp 2.500, Senin (18/2).
Melalui pengacaranya, Susno menegaskan jika dirinya dieksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi MA tersebut maka dirinya akan menggunakan hak-haknya, seperti diatur dalam pasal 333 KUHAP.
"Apabila penegak hukum yang mengeksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi, maka dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan seseorang dan dapat dipidanakan selama 12 tahun," kata Frederic selaku Pengacara Susno Duadji.
Ia pun mengaku siap dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi yang menjeratnya.
"Saya siap dieksekusi sesuai putusan MA," ujar Susno melalui kuasa hukumnya Frederic Yunadi kepada para wartawan.
Namun Frederic menjelaskan eksekusi terhadap kliennya sesungguhnya tidak dapat dilaksanakan dan cacat hukum, karena kesalahan nomor perkara.
"Seperti surat panggilan eksekutor tertulis Nomor 801K/Pid.Sus/2012. Sedangkan perkaranya Susno Duadji bernomor 889K/Pid.Sus/2012."
Ditambahkan pula soal eksekutor, yang seharusnya oleh jaksa penuntut umum, tapi justru akan dilakukan Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan dan bertentangan dengan KUHAP. "Menegakan hukum, jangan sampai melanggar hukum."
Susno dibawa ke PN Jakarta Selatan terkait perkara dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari dan divonis 3,5 tahun dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan tengah mempelajari putusan MA dan kemudian hari akan menentukan sikap.(bhc/mdb) |