Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi Kejaksaan
Eksekusi Susno Komjak: Kalau Ada Kesengajaan, Itu Sudah Pelanggaran
Wednesday 01 May 2013 15:24:34
 

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein, saat memberika Keterangan Pers di Kantor Komisi Kejaksaan, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPO Susno Duadji yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh jaksa eksekutor dan polisi, serta belum juga legowo menyerahkan diri oleh Komisi Kejaksaan mengungkapkan bahwa amar putusan terhadap terpidana Susno sudah jelas, maka tak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi.

"Saya katakan tidak ada alasan satu hukum pun yang memberikan peluang untuk tidak dieksekusinya Pak Susno," kata Halius Hosein, kepada Wartawan di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) jalan Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).

Disampaikan Halius, Komisi Kejaksaan mengapresiasi kesungguhan kepolisian dalam membantu eksekusi. "Saya minta kejaksaan agung untuk mengajar terus pak Susno sampai bisa dieksekusi. Karena kejaksaan kan melaksankan undang-undang," ujar Halius.

"Ini kan orangnya DPO, kalau sudah jelas tempatnya ga lambat lagi. Ini kan ada kemajuan-kemajuan, saya mendapat informasi bahwa pak susno akan ditemukan untuk dieksekusi," terang Halius.

Dan sebagaimana rapat pleno Komjak kemarin dibahas apakah ada kesalahan yang dilakukan jaksa, sehingga Susno lepas pas eksekusi di. "Kalau ada kesengajaan melepaskan itu saya kira sudah pelanggaran, tapi sementara saya lihat situasi kemarin kemelutnya sampai ada perintah tembak di tempat," jelas Halius.

Susno terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Komisi Kejaksaan
 
  Eksekusi Susno Komjak: Kalau Ada Kesengajaan, Itu Sudah Pelanggaran
  M Thoriq Adukan Perlakuan Tak Adil ke Komisi Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2