Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Eksekusi Theddy Tengko, Kejagung Siapkan Waktu Yang Tepat
Tuesday 07 May 2013 20:24:15
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar 42,5 miliar rupiah. Meski tidak menyebutkan kapan Tengko dieksekusi, namun tampaknya akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/5).

“Sedang mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi Theddy Tengko,” kata Untung. Ditanya berapa tim yang akan diterjunkan untuk menangkap Theddy Tengko, Untung hanya menjawab singkat, belum tahu. “Wah, saya belum tahu,” ujar Untung. Sebelumnya, Untung mengatakan, tindakan kejaksaan mengeksekusi Theddy Tengko sudah berkekuatan hukum tetap, karena telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) No.161 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 10 April 2012.

Dijelaskan Untung bahwa Tim Satgas Kejagung yang sempat menangkap Theddy Tengko, di Hotel Menteng, Jakarta, sudah memiliki legalitas yang sah dan kuat karena sudah mengantongi izin sesuai surat permintaan bantuan dari Kejati Maluku kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, melalui surat No. R-402/S.1/11/2012, tertanggal 9 November 2012. Atas dasar itu, Tim Satgas lalu mengamankan dan membawanya ke Ambon melalui bandara. Dijelaskannya, permintaan bantuan tersebut, dilakukan karena Theddy sudah tiga kali tidak datang saat diundang.

"Kejari Dobo sudah tiga kali memanggil Bupati, sesuai No. SP-82/S.1.16/Fu.1/2012 tertanggal 22 Mei 2012. Lalu surat No.SP-93 tertanggal 6 Juli 2012 dan surat No.SP-82, tapi yang bersangkutan tidak hadir alias tidak memenuhi panggilan," kata Untung. Kejari Dobo sendiri memanggil Theddy Tengko setelah terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Print-57/S.1.16/Fu.1/05/2012, 21 Mei 2012 (P 48). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan MA yang menghukum selama empat tahun dan denda sebesar 500 juta atau subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 5,3 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, Untung mengatakan ketika hendak ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (12/12), Theddy melawan sehingga berakhir dengan tarik-menarik dengan petugas. "Tarik-menarik berakhir dengan dimasukkannya buronan tersebut ke dalam mobil Kijang," kata Untung. Dijelaskannya, Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar 42,5 miliar rupiah. Kasusnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No.161 K/PID.SUS/2012.

Kendati demikian saat akan dibawa ke Maluku, sekitar 50 orang pendukung Theddy menghalang-halangi petugas kejaksaan yang akan memasukkan buronan tersebut ke dalam pesawat. Karena banyaknya pendukung Theddy Tengko, menyebabkan terpidana kasus korupsi tersebut, lolos dari pegangan petugas kejaksaan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2