Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Herman Felani Dilanjutkan
Tuesday 03 Jan 2012 13:40:45
 

Herman Felani (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Herman Felani. Sebaliknya, menerima dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Atas dasar itu, perkara dugaan korupsi yang melibatkannya ini dilanjutkan dengan memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.

Demikian putusan sela yang disampaikan ketua majelis hakim Tati Hardianti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1). Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa dan kuasa hukum sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Selain itu, keberatan juga dinilai tidak masuk dalam unsur-unsur, seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP.

“Majelis menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar untuk mengadili dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi dalam perkara ini," kata hakim ketua Tati Hardianti.

Dalam putusan selanya, juga menyebutkan bahwa keberatan terdakwa Herman Felani soal surat dakwaan tidak tepat, karena tidak sedikitpun diuraikan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian perekonomian negara dan hanya menjelaskan suap-menyuap. Majelis pun tidak sependapat, karena sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan pemeriksaan nanti.

Seperti diketahui,dalam perkara ini, JPU mendakwa Herman Ferlani melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 4,74 miliar. Perkara yang melibatkan Direktur PT Global Vision Universal itu, terkait dengan proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006 dan APBD TA 2007, pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat untuk sosialisasi urbanisasi yang menggunakan anggaran APBD tahun 2007 dan satu proyek lainnya.

Usai persidangan itu, terdakwa Herman Felani menyalahkan anak buahnya setelah keberatannya ditolak majelis hakim. Menurut dia, dalam pengadaan proyek itu, dirinya Dia sudah mendelegasikan kepada stafnya. Tapi ia menyebutkan staf yang dimaksudkannya itu. “Saya telah dizalami anak buah saya, sehingga saya harus menjadi terdakwa,” selorohnya.

Sedangkan kuasa hukum Herman Felani, Alamysah Hanafiah menyatakan keberatan atas putusan sela majelis hakim itu. Tapi pihaknya akan lebih fokus menyiapkan strategi serta bukti bahwa kliennya benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini. “Penolakan ini sudah kami duga. Kami akan fokus menyiapkan fakta serta bukti bahwa klien kami tidak bersalah,” tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2