Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Eksepsi Djoko: Pakar Hukum Banyak Cari Popularitas dari Perkara Djoko
Tuesday 30 Apr 2013 13:19:04
 

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan nota pembelaan atau eksepsi, Selasa (30/4) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembacaan note pembelaan yang diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Banyaknya pakar hukum yang ikut mengomentari perkara Djoko, pencaranya Djoko menilai para pakar hukum itu hanya mencari popularitas.

"Banyak pakar hukum yang ikut mengomentari proses hukiu terdakwa. Pakar hukum itu hanya untuk mencari popularitas," kata Hotma Sitompul, Selasa (30/4) di pengadilan Tipikor membacakan eksepsi.

Djoko Susilo datang ke Tipikor didampingi tim kuasa hukumnya. Tim Djoko sudah menyiapkan 67 halaman nota pembelaan terhadap kasus korupsi simulator SIM di Kakorlantas Mabes Polri dan TPPU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi berlaku sebagai hakim anggota. "Para pakar hanya mencari popularitas, biar diwawancara oleh berbagai media," lanjut Hotma Hotma Sitompul membacakan eksepsi.

Selain itu, lanjutnya, KPK sudah melanggar hukum dengan membabat habis harta Djoko. Padahal harta itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelitnya. "Terdakwa sampai saat ini dianggap tidak bersalah. Buat apa persidangan kalau sudah ada vonis," terangnya.

Hotma melanjutkan, "Kami berharap saudara PU (Penuntut Umum) tidak menjawab dengan usai, bahwa nota keberatan kami ini dibilang sudah memasuki pokok perkara."

Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2