JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan nota pembelaan atau eksepsi, Selasa (30/4) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan note pembelaan yang diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Banyaknya pakar hukum yang ikut mengomentari perkara Djoko, pencaranya Djoko menilai para pakar hukum itu hanya mencari popularitas.
"Banyak pakar hukum yang ikut mengomentari proses hukiu terdakwa. Pakar hukum itu hanya untuk mencari popularitas," kata Hotma Sitompul, Selasa (30/4) di pengadilan Tipikor membacakan eksepsi.
Djoko Susilo datang ke Tipikor didampingi tim kuasa hukumnya. Tim Djoko sudah menyiapkan 67 halaman nota pembelaan terhadap kasus korupsi simulator SIM di Kakorlantas Mabes Polri dan TPPU.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi berlaku sebagai hakim anggota. "Para pakar hanya mencari popularitas, biar diwawancara oleh berbagai media," lanjut Hotma Hotma Sitompul membacakan eksepsi.
Selain itu, lanjutnya, KPK sudah melanggar hukum dengan membabat habis harta Djoko. Padahal harta itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelitnya. "Terdakwa sampai saat ini dianggap tidak bersalah. Buat apa persidangan kalau sudah ada vonis," terangnya.
Hotma melanjutkan, "Kami berharap saudara PU (Penuntut Umum) tidak menjawab dengan usai, bahwa nota keberatan kami ini dibilang sudah memasuki pokok perkara."
Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/din)
|