SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksepsi Penasihat Hukum tergugat I, Ir Edy Iskak dari Amar Justice & Associates beralamat Ruko Alaya Junction LD.35, Jl. Alaya Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menolak terhadap perkara nomor : 113/Pdt.G/2021/PN.Smr, atas gugatan ua, melalui kuasa hukumnya Hosland Benjamin Hutapea, SH, dkk.
Penasihat hukum Andreas Hari Susanto Marbun, SH dari Amar Justice & Associates dalam jawaban dan Duplik Tergugat Edy Ishak, menyebutkan bahwa gugatan tanggal 22 Juni 2021 terdaftar No Reg. 113/Pdt.G/2021/PN.Smd dari PT Intajaya Bumimulia selaku penggugat yang di perbaiki pada tanggal 23 Agustus 2021 pada dasarnya adalah mempermasalahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01/ Tanah merah yang tertanggal 15 Mei 1996, yang telah habis atau berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Mei 2016 yang tidak diperpanjang izinnya oleh Badan Pertanahan Kota Samarinda, selaku Pejabat Tata Usaha Negara.
Selaku Kuasa Hukum tergugat I, Andreas dalam jawaban Dupliknya mengatakan, dengan berakhir atau habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/ Tanah Merah tertanggal 15 Mei 1996 atas nama Penggugat pada tanggal 2 Mei 2016 dan tidak di perpanjang atau tidak diperbaharuinya oleh BPN Samarinda selaku tergugat II maka Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat Final, individual dan kongkrit, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam gugatan dikatakan bahwa perbuatan tergugat II (BPN) menunda perpanjangan/ pembaharuan tanah SHGB 01/tanah merah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa/ pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dengan menerbitkan surat kepada Penggugat untuk memblokir dan menunda perpanjangan/pembaharuan tanah SHGB nomo 01/tanah merah nomor surat: 530/7-64.72/VEI/2017, tertanggal 18 Agustus 2017.
Andreas selaku kuasa hukum tergugat I (Edy Ishak) bahwa sebagaimana Duplik yang dilakukan Badan Pertanahan Kota Samarinda selaku Penggugat II juga telah dijelaskan bahwa, "Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang di tunjuk untuk menetapkan keadaan status aquo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut, sehingga tindakan untuk memblokir SHGB No. 01/Tanah Merah atas nama PT Intijaya Bumimulia adalah tindakan yang beralasan hukum dan sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berla
Dalam Duplik nya Andreas juga mengatakan tindakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Samarinda disebut tergugat II selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memperpanjang atau memperbaharui Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01/Tanah Merah tertanggal 15 Mei 1996 atas Penggugat (PT PT Intajaya Bumimulia) merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang untuk memeriksa dan mengadili
"Sehingga patut beralasan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aqua, menyatakan menurut hukum bahwa Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo", tegas Andreas.
Sebagai Kuasa Hukum tergugat I Edy, Ishak Andreas meminta kepada Majelis Hakim agar Perkara Perdata gugat atau PT Intajaya Bumimulia tanggal 22 Juni 2021No. 113/Pdt.G/2021/PN.Smd yang diperbaiki tanggal 23 Agustus 2021, menurut hukum harus ditolak atau tidak dapat diterima (niat. Onvankelijke Verklaard).
"Eksepsi tentang gugatan penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel)", tegas Andreas Penasihat Hukum Tergugat I Edy Ishak dalam jawaban Dupliknya.
Tidak Jelas atau Kabur, mengenai Subyek Hukum Penggugat dalam Gugatan Penggugat, karena dalam gugatan penggugat yang diwakili oleh Penasihat Hukum Hosland Benjamin Hutapea, SH dkk dari Justitia Agung Law Firm, Jakarta selaku Kuasa PT Intajaya Bumimulia, selaku perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesai yang beralamat di Jalan D I Penjaitan Samarinda yang disebut penggugat, tidak jelas atau kabur menguraikan siapa yang berwenang bertindak mewakili PT Intajaya Bumimulia yang memberikan Surat Kuasa Khusus No. 005/SK.JA/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang seolah mewakili langsung PT Intijaya, tidak diwakili oleh Direksinya yang sah menurut hukum untuk mewakili Badan Hukum PT ( Perseroan Terbatas) sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tertuang dalam Pasal 1 Ayat (5) "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar," terang Andreas.
Tidak jelas atau kabur, karena Penggugat menghubungkan 2 (dua) permasalahan yang berbeda hukum dalam gugatan penggugat.
Penasihat Hukum tergugat Edy Ishak (tergugat I) dengan tegas meminta Majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menolak atau menerima gugatan karenanya Tergugat I memiliki kepemilikan tanah hak yang sah.
Penggugat dalam gugatan menyebut ukuran tanah kurang lebih 150 meter, lebar 75 meter dengan luas kurang lebih 11.250 meter persegi yang dahulu terleta di jalan Rimbawan (di belakang/gang), Kelurahan Lempake, Dusun Talang Sari RT II, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kaltim, sekarang di Perumahan Talang regency, di Desa Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, yang berbatasan Utara dengan Surahmat, Timur dengan Surahmat, Selatan dengan Amat Tasri dan Barat dengan Salmo.
Sedangkan tanah milik tergugat I (Edy Ishak) memiliki kepemilikan yang sah dibeli dasar dari Bapak Jowinangun (Alm) sesuai Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) tertanggal 8 Nopember 1991, Registernya nomor: 590/649/KASI/III/1992 tanggal 23 Maret 1992, seluas panjang 180 meter, lebar 75 meter dengan luas 13.500 meter persegi, sehingga gugatan penggugat dinyatakan kabur, jelas Penasihat Hukum tergugat Edy Ishak.
Dimana berdasarkan surat pernyataan kepemilikan tanah tanggal 1 Januari 1987 dari Jowinangun selaku penjual dan telah dibuat surat-surat tanahnya atas nama Edy Ishak (tergugat I), Berita acara pengukuran lokasi tanah perbatasan tanggal 20 Oktober 1991, surat pernyataan penguasaan tanah tanggal 8 Nopember 1991 atas nama Ir. Edy Ishak dan surat pernyataan tanggal 8 Nopember 1991 atas nama Ir Edy Ishak.
Bahwa apa yang dinamakan atau diklaim Penggugat sebagai kerugian materiil dan inmateriil akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I adalah tuduhan yang mengada-ngada dan memberikan keterangan yang tidak benar, memperjuangkan Hak atas tanahnya tergugat Edy Ishak sudah menjalankan sesuai diatur dalam keputusan Gubernur Kaltim Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pedoman Penerbitan Sura keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas tanah negara. Tergugat 1 tidak pernah memperjuangkan haknya dengan cara tidak biadab, dengan cara anarkis serta mempublikasikan ke khalayak umum.
Dengan demikian selaku penasihat hukum mewakili tergugat I memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan dan memutuskan perkara ini, menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya, dan menyatakan menurut hukum, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvanklijk Verklaard) atau ditolak untuk seluruhnya, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," pungkas Penasihat Hukum tergugat Ir Edy Ishkan, Andreas Hari Susanto Marbun, SH dalam eksepsinya.(bh/gaj) |