Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MPR RI
Eksistensi Ketetapan MPR RI
Wednesday 25 Jul 2012 00:40:36
 

MPR RI Website (Foto: mpr.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lahirnya UU No 12 tahun 2011 bisa memicu kerancauan sistem perundangan di Indonesia. Pasalnya, UU tentang tata urut perundangan, yang merefisi UU No 10 tahun 2004, itu bisa ditafsirkan bahwa Ketetapan MPR berlaku kekal, selama-lamanya, hingga hari kiamat. Dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Semestinya, UU itu tidak usah dibuat. Biarkan eksistensi ketetapan MPR ditentukan oleh ketetapan MPR sendiri yaitu tap MPR RI No I tahun 2003. Karena dalam ketetapan tersebut, tap-tap MPR yang jumlah mencapai 139 ketetapan sudah diatur dengan jelas. Yaitu berlaku sampai dibuatnya UU.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH, Senin (23/7) pada acara Dialog Pilar Negara, di Ruang Perpustakaan MPR RI. Selain Jimly, acara tersebut juga menghadirkan dua narasumber lain. Masing-masing Wakil Ketua MPR RI Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari M.A dan Pimpinanh Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Dra. Eva Kusuma Sundari MA. MDE. Ketiga narasumber membahas tema Eksistensi Ketetapan MPR RI.

Berdasar tap MPR RI No I tahun 2003 menurut Jimly terdapat 5 ketetapan MPR yang masih berlaku. Yaitu menyangkut Etika Kehidupan Berbangsa, Partai Komunis Indonesia, Reforma Agraria, Politik Ekonomi dan Visi Indonesia Ke depan. Kelima ketetapan tersebut masih berlaku, karena belum ada UU yang membahas tentang persoalan tersebut. Sehingga masih dianggap sesuai dengan tap MPR No I tahun 2003.

Sementara Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari mengatakan paska reformasi posisi MPR sudah tidak sama dengan era sebelumnya. MPR cenderung lebih lemah karena fungsi dan tugasnya sudah dikebiri oleh MPR sendiri. Karena itu MPR menganggap perlu untuk mengeluarkan ketetapan yang mengatur tap tap MPR. Sehingga lahirlah tap MPR No I tahun 2003 yang dianggap sebagai tap sapu jagat. Karena ketetapan itu, membahas dan mengatur seluruh ketetapan yang pernah dilahirkan oleh MPR dan MPRS.

Sedangkan Eva Kusuma Sundari berharap, lima ketetapan MPR yang masih berlaku, itu tidak boleh dilupakan dan harus ditindaklanjuti. Karena itu, MPR harus lebih tegas dalam menyosialisasikan hasil ketetapannya sendiri. Dan lebih mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat. Demikian siaran Pers dari mpr.go.id pada Selasa (24/7). (spr/mpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2