Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Eksplorasi Blok Nona, DPRD Panggil Dinas Terkait
Monday 16 Jan 2012 18:01:49
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Kabar mengenai rencana eksplorasi Blok Nona oleh PT Pertamina (Persero) begitu santernya. Hal ini pun sampai di telinga Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mereka menjadwalkan pemanngilan instansi terkait untuk memberikan penjelaskan tentang hal ini. Terutama soal mekanisme ganti rugi, tanam tumbuh, dan lainnya yang terkait rencana eksplorasi.

Kepala Badan Administrasi Sumber Daya Alam Pemkab Jombang, Darmadji membenarkan tentang rencana eksplorasi Blok Nona, di enam kecamatan yang ada di utara Kota Jombang. Namun, sosialisasi di masyarakat saat ini memang belum dilakukan.

Alasannya, jika berkaca pada penolakan masyarakat Jombang terhadap survei seismic yang dilakukan oleh Exxon beberapa waktu lalu, kali ini pihak pemkab tak mau gegabah dalam menangani soal rencana survey Seismik 2D itu.

“Saat ini, kami masih dalam tahapan pembahasan perumusan ganti rugi tanam tumbuh dengan SKPD terkait. Secepatnya akan segera kita lakukan sosialisasi ke Masyarakat, jika tahapan tersebut telah selesai,” kata Darmadji kepada wartawan, Senin (16/01).

Sementara itu, ketua Komisi C, Solikin Ruslie meminta, jika rencana survey seismic 2 D Blok Nona jadi dilaksanakan, komisi C ingin harga ganti rugi untuk petani juga dinilai dengan harga yang khusus, karena ini perusahaan berorientasi profit.

“Untuk itulah, pekan depan kita akan panggil dinas terkait untuk mendiskusikan dan menanyakan tentang harga ganti rugi untuk masyarakat jika proyek ini terlaksana. Komisi C tentu berharap, agar ganti rugi nantinya adalah ganti rugi ‘Lex Specialis’, agar tidak ada yang saling dirugikan,” tegas politisi PKB itu.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2