JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Kabar mengenai rencana eksplorasi Blok Nona oleh PT Pertamina (Persero) begitu santernya. Hal ini pun sampai di telinga Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mereka menjadwalkan pemanngilan instansi terkait untuk memberikan penjelaskan tentang hal ini. Terutama soal mekanisme ganti rugi, tanam tumbuh, dan lainnya yang terkait rencana eksplorasi.
Kepala Badan Administrasi Sumber Daya Alam Pemkab Jombang, Darmadji membenarkan tentang rencana eksplorasi Blok Nona, di enam kecamatan yang ada di utara Kota Jombang. Namun, sosialisasi di masyarakat saat ini memang belum dilakukan.
Alasannya, jika berkaca pada penolakan masyarakat Jombang terhadap survei seismic yang dilakukan oleh Exxon beberapa waktu lalu, kali ini pihak pemkab tak mau gegabah dalam menangani soal rencana survey Seismik 2D itu.
“Saat ini, kami masih dalam tahapan pembahasan perumusan ganti rugi tanam tumbuh dengan SKPD terkait. Secepatnya akan segera kita lakukan sosialisasi ke Masyarakat, jika tahapan tersebut telah selesai,” kata Darmadji kepada wartawan, Senin (16/01).
Sementara itu, ketua Komisi C, Solikin Ruslie meminta, jika rencana survey seismic 2 D Blok Nona jadi dilaksanakan, komisi C ingin harga ganti rugi untuk petani juga dinilai dengan harga yang khusus, karena ini perusahaan berorientasi profit.
“Untuk itulah, pekan depan kita akan panggil dinas terkait untuk mendiskusikan dan menanyakan tentang harga ganti rugi untuk masyarakat jika proyek ini terlaksana. Komisi C tentu berharap, agar ganti rugi nantinya adalah ganti rugi ‘Lex Specialis’, agar tidak ada yang saling dirugikan,” tegas politisi PKB itu.(sin)
|